Jadwal SIM Keliling Rabu 9 September 2026, Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali hadir pada Rabu, 9 September 2026, untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Layanan ini akan tersedia di berbagai lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung, memberikan kemudahan bagi pemohon untuk mengurus perpanjangan SIM.
Di DKI Jakarta, terdapat lima titik layanan SIM Keliling yang dapat diakses, yaitu Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Ciputra di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Waktu operasional di Jakarta adalah dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga pemohon dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mengurus perpanjangan SIM.
Perlu diingat bahwa layanan ini hanya ditujukan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum berangkat ke lokasi layanan.
Untuk daerah Bogor, layanan SIM Keliling pada hari Rabu, 9 September 2026, dapat ditemukan di Plaza Jambu 2 dan Plaza Keboen Raya. Kedua lokasi ini akan melayani perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan kesempatan bagi warga Bogor untuk memperpanjang SIM mereka dengan mudah.
Di Kota Bekasi, pemohon dapat mengunjungi Mall Ciputra Cibubur atau KFC Juanda Bekasi Timur. Keduanya akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sehingga warga Bekasi memiliki pilihan lokasi yang cukup untuk mengurus perpanjangan SIM mereka.
Sementara itu, di Bandung, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua titik pada Rabu, 9 September 2026. Mobile SIMling 1 berlokasi di ITC Kebon Kalapa, sedangkan Mobile SIMling 2 di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526. Warga Bandung dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM mereka dengan lebih praktis.
Layanan SIM Keliling di Bandung juga khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pendaftaran dibuka dari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, dan pelayanan akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga semua proses penerbitan SIM selesai.
Bagi pemohon, penting untuk membawa dokumen yang diperlukan, yaitu KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas, karena layanan SIM Keliling tidak dapat menangani kasus tersebut.
Untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Namun, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan dalam proses perpanjangan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling pada 9 September 2026, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM mereka. Pastikan Anda datang dengan dokumen lengkap dan sesuai waktu yang telah ditentukan di lokasi yang Anda pilih.
➡️ Baca Juga: Ahmad Dhani Klarifikasi Pemahaman Hadis Nabi Terkait Anak Lelaki dan Maia Estianty
➡️ Baca Juga: Pramono Serahkan 26 Unit Rumah Program Bedah Rumah kepada Warga yang Membutuhkan




