BGN Hentikan Operasional MBG di Sekolah Jabar Karena Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah yang berada di wilayah Jawa Barat. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap situasi yang berkembang akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebabkan penyebaran abu vulkanik.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan kebijakan yang diterapkan oleh sekolah-sekolah yang kini melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat dampak dari erupsi tersebut. Kebijakan ini menjadi penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para siswa.
Sejak 7 September 2026, sejumlah sekolah telah menerapkan PJJ. Di Provinsi Jawa Barat, daerah yang menerapkan kebijakan ini mencakup Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Purwakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses belajar mengajar tetap berlangsung meskipun dalam situasi yang menantang.
“Kami terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ungkap Hida dalam pernyataannya pada Senin, 7 September 2026. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil berdasarkan informasi dan situasi terkini.
Hida menambahkan bahwa operasional MBG akan dievaluasi kembali ketika keadaan sudah memungkinkan dan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan kembali. Hal ini menunjukkan komitmen BGN untuk tetap memberikan layanan gizi kepada siswa saat situasi sudah aman.
Di Kabupaten Sukabumi, saat ini imbauan yang diberikan masih berkisar pada penggunaan masker untuk melindungi kesehatan masyarakat. Keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan yang penting di tengah kondisi yang tidak menentu akibat erupsi.
Meskipun ada penghentian sementara operasional MBG, BGN tetap berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah dan pihak sekolah untuk menentukan langkah-langkah yang tepat mengenai program ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan pengembalian operasional layanan gizi.
Kebijakan PJJ ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 yang mengatur tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana. Selain itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 juga menjadi acuan dalam pelaksanaan pembelajaran dalam situasi darurat.
Tidak hanya Jawa Barat, beberapa provinsi lain seperti Lampung, Banten, dan DKI Jakarta juga menerapkan PJJ sebagai respons terhadap dampak dari situasi bencana yang dihadapi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi keselamatan dan kesehatan siswa di seluruh wilayah yang terdampak.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan para siswa dapat tetap mendapatkan pendidikan yang berkualitas meskipun dalam kondisi yang sulit. Pemerintah dan BGN berkomitmen untuk memastikan bahwa kebutuhan gizi siswa tetap terjaga, meskipun operasional MBG harus dihentikan sementara.
➡️ Baca Juga: Panduan Efektivitas Pembelajaran Mendalam yang Efektif
➡️ Baca Juga: Paus Leo Tegaskan Penolakan terhadap Neokolonialisme dan Pelanggaran Hukum Internasional




