Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus Petral, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Jakarta – Proses pencarian terhadap Riza Chalid, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) untuk periode 2008 hingga 2015, masih berlanjut. Dalam upaya penegakan hukum ini, keberadaan Riza dilaporkan berpindah-pindah antar negara, sehingga membuatnya semakin sulit untuk dilacak oleh pihak berwenang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan tanpa henti. Pada malam Kamis, 9 April 2026, tim penyidik melaksanakan penggeledahan di lokasi-lokasi yang berhubungan dengan para tersangka dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan.
Syarief Sulaeman Nahdi, selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, menyatakan bahwa barang bukti yang berhasil disita sebagian besar terdiri dari dokumen serta perangkat elektronik.
“Yang kami sita adalah dokumen dan barang bukti elektronik yang terdapat di rumah para tersangka,” jelasnya pada hari Selasa, 14 April 2026.
Meskipun upaya pencarian terus dilakukan, keberadaan Riza Chalid tetap menjadi misteri. Beberapa rumor menyebutkan bahwa ia telah ditangkap di Dubai, namun hal ini dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.
“Saya belum mendapatkan informasi mengenai penangkapannya di Dubai,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengungkapkan keterlibatan pengusaha minyak Riza Chalid yang kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) untuk periode 2008 hingga 2015.
Ini bukanlah kali pertama Riza terjerat dalam masalah hukum terkait sektor energi. Ia sebelumnya juga dihadapkan pada kasus yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah serta produk kilang untuk periode 2018 hingga 2023. Dalam kasus Petral ini, penyidik menemukan bukti yang menunjukkan peran aktif Riza dalam proses pengadaan minyak.
“Salah satu tersangka lainnya adalah saudara MRC yang bertindak sebagai Beneficial Owner dari beberapa perusahaan,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), seperti yang dikutip pada Jumat, 10 April 2026.
➡️ Baca Juga: Anak Penyandang Kanker Jalani Ramadan dengan Semangat di Tengah Proses Pengobatan
➡️ Baca Juga: Laptop dengan Trackpad Terluas dan Paling Nyaman untuk Navigasi Efisien




