Preman Kampung Ditangkap Setelah Aniaya Pemangku Hajat Hingga Tewas di Purwakarta

Polisi telah menangkap seorang preman yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pemangku hajat di Kabupaten Purwakarta pada Sabtu, 4 April 2026. Insiden tersebut terjadi saat pesta pernikahan anak perempuan korban, yang berujung pada kematian korban setelah mengalami pemukulan menggunakan bambu yang dilakukan oleh tersangka hingga tidak sadarkan diri.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku utama yang bernama Yogi Iskandar (36) pada Senin, 6 April 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif.
Yogi sempat melarikan diri dan berusaha melawan saat petugas berusaha menangkapnya, sehingga pihak kepolisian terpaksa mengambil langkah tegas. Setelah ditangkap, Yogi dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers menyatakan bahwa tim gabungan berhasil menangkap Yogi yang melarikan diri di jalan alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang. Penangkapan ini menandai langkah penting dalam penegakan hukum terhadap tindakan premanisme di wilayah tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika pelaku datang ke lokasi acara hajatan dalam keadaan mabuk, meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras. Permintaan tersebut ditanggapi oleh korban dengan memberikan Rp100 ribu, namun ditolak karena dianggap tidak cukup, sehingga pelaku menimbulkan keributan di tengah acara.
Melihat aksi pelaku, korban kemudian keluar dari rumah untuk menegur Yogi. Namun, salah satu rekan pelaku merasa tidak terima dan mendatangi korban hingga ke depan rumah, lalu melakukan penganiayaan dengan memukulnya menggunakan bambu dan tangan kosong hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Husada, namun sayangnya, pada pukul 15.20 WIB, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Kejadian ini sangat mengejutkan masyarakat setempat, mengingat insiden tersebut terjadi di tengah perayaan bahagia.
Selain Yogi Iskandar, pihak kepolisian juga menetapkan pelaku lainnya yang berinisial K (35) sebagai tersangka, karena turut melakukan pemukulan terhadap korban. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan tidak hanya melibatkan satu pelaku, melainkan jaringan yang lebih besar.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk potongan bambu yang digunakan untuk memukul, botol minuman keras, rekaman video dari acara, serta pakaian milik korban. Barang bukti ini akan sangat penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya, Yogi Iskandar akan dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masyarakat.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Premanisme, yang sering kali meresahkan warga, harus ditindak tegas agar tidak terjadi lagi insiden yang merugikan seperti ini.
Kepolisian setempat berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan pengawasan dalam upaya mencegah tindakan premanisme di wilayah Purwakarta. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar segera dapat ditangani oleh pihak berwajib.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan akan ada perubahan positif dalam situasi keamanan di Purwakarta. Masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari, terutama saat mengadakan acara atau perayaan.
➡️ Baca Juga: Narapidana Rutan Muntok Diberi Pelatihan Menjadi Peternak Profesional Ayam Petelur
➡️ Baca Juga: 28 Super Kaya Indonesia Masuk Daftar Orang Terkaya Dunia Forbes, Siapa Saja?




