Satgas PKH Menentukan Denda Pelanggaran Setelah Penyegelan Tambang Nikel Mineral Trobos

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini sedang melakukan penghitungan untuk menentukan denda administratif terhadap perusahaan tambang nikel PT Mineral Trobos.
Penghitungan ini dilakukan setelah area operasional perusahaan tersebut disegel akibat dugaan adanya praktik penambangan yang tidak sesuai dengan peraturan di kawasan hutan di Provinsi Maluku Utara.
“Saat ini kami telah melakukan penguasaan kembali atas lahan yang dikuasai secara ilegal, yang ditandai dengan pemasangan plang. Selanjutnya, kami akan menghitung denda administratif yang terkait dengan penguasaan yang tidak sah ini,” ungkap Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA pada Kamis, 12 Maret 2026.
Ketika ditanya mengenai besaran denda yang akan dikenakan, Barita tidak memberikan informasi spesifik. Ia menyatakan bahwa Satgas PKH tidak pernah mengungkapkan informasi terkait jumlah denda administratif yang akan dikenakan.
“Informasi resmi mengenai hal ini hanya akan dikeluarkan oleh tim media dan juru bicara satgas,” tambah Barita.
Ia menekankan bahwa Satgas PKH bekerja dengan cara yang otentik, objektif, dan berdasarkan fakta serta sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Secara berkala, kami juga akan memberikan informasi kepada publik terkait capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan maupun mengenai denda yang harus dibayar, serta rincian identitas perusahaan yang terlibat,” ujar Barita.
Sementara itu, Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, menekankan bahwa Satgas PKH harus berkolaborasi dengan KPK untuk menindaklanjuti penyegelan lahan milik Mineral Trobos.
Hal ini penting mengingat penyidik KPK pernah memeriksa David Glen Oei terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada Oktober 2024.
“Kerja sama dengan KPK diperlukan karena penyegelan lahan Mineral Trobos adalah langkah awal dalam proses pemidanaan, baik terhadap individu maupun korporasi,” kata Yudi.
Menghadapi dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan, Yudi mengingatkan bahwa Satgas PKH harus menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh, dan tidak hanya berhenti pada penyegelan lahan.
Ia menekankan pentingnya menginvestigasi siapa saja yang diduga terlibat dalam praktik ilegal di kawasan tersebut. Menurutnya, upaya untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik ilegal harus menjadi prioritas utama.
“Satgas PKH perlu bertindak cepat untuk menyelesaikan kasus ini agar dapat memberikan efek jera. Ini termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam penambangan di kawasan hutan selama ini,” tutup Yudi.
➡️ Baca Juga: Sugianto Selamatkan 7 Lansia Saat Kebakaran di Korea
➡️ Baca Juga: Hujan Hitam di Iran Pasca Serangan Israel: Ilmuwan Peringatkan Bahaya Kesehatan Serius




