Tokoh Nasional Dukung Petisi Menolak Perampasan Hotel Sultan, Termasuk JK dan Din Syamsuddin

Jakarta – Sengketa seputar Hotel Sultan semakin memanas. Sejumlah tokoh terkemuka di Indonesia mengambil langkah dengan meluncurkan petisi berjudul “Tolak Perampasan Hotel Sultan”. Petisi ini merupakan respons terhadap masalah yang dianggap berkaitan dengan keadilan dan kepastian hukum.
Peluncuran petisi tersebut berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Jusuf Kalla, yang menjabat sebagai Wakil Presiden RI untuk periode ke-10 dan ke-12, Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Para tokoh yang hadir dalam acara tersebut berpendapat bahwa sengketa ini bukan hanya sekadar masalah kepemilikan aset, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas, yaitu kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Jusuf Kalla menekankan bahwa penyelesaian konflik seperti ini seharusnya tidak dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan pentingnya dialog yang adil untuk semua pihak yang terlibat.
“Permasalahan seperti ini tidak dapat diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar semua pihak tidak dirugikan,” ungkap JK dalam pernyataannya pada Rabu, 1 April 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa jika sengketa ini tidak ditangani secara adil, hal tersebut dapat berpotensi mengganggu iklim usaha di Indonesia.
“Apabila tidak diselesaikan dengan cara yang adil, ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan berdampak negatif terhadap iklim usaha,” tambahnya.
Senada dengan JK, Hamdan Zoelva, yang juga berperan sebagai kuasa hukum PT Indobuildco, menegaskan bahwa pihaknya bukan berhadapan dengan negara, melainkan dengan ketidakadilan yang dirasakan.
“Kami tidak bertarung melawan negara, tetapi melawan ketidakadilan yang dialami. Kami berharap ada ruang untuk dialog agar masalah ini bisa diselesaikan secara adil,” jelas Hamdan Zoelva.
Di dalam petisi tersebut, para tokoh menyampaikan lima poin penting. Mereka menolak segala bentuk perampasan Hotel Sultan tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan tanpa putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, mereka juga menolak pembatasan usaha dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berlangsung, serta penetapan sepihak kawasan sebagai bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Petisi ini menegaskan bahwa setiap pengambilalihan yang dilakukan oleh negara harus melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk pemberian ganti rugi kepada pemilik yang berhak.
➡️ Baca Juga: Prabowo Tegaskan Pejabat Jangan Selenggarakan Open House Lebaran Secara Mewah
➡️ Baca Juga: Xbox Series S: Murah Tapi Powernya Keterlaluan? Gue Uji 7 Game Berat




