Puan: RUU Perampasan Aset Terus Terima Masukan untuk Memperkuat Legitimasinya

Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan melanjutkan proses penyusunan 43 rancangan undang-undang (RUU), yang salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
Puan menjelaskan bahwa saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pengumpulan masukan dari masyarakat, dengan tujuan untuk memperkuat legitimasi undang-undang tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Puan saat membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat, 14 Agustus 2026.
“RUU Perampasan Aset masih membuka ruang untuk menerima partisipasi masyarakat yang berarti sehingga substansi undang-undang ini dapat diperkuat dan memiliki legitimasi yang solid,” tegas Puan.
Puan menekankan bahwa kualitas pembentukan undang-undang tidak hanya dapat diukur dari jumlah undang-undang yang dihasilkan, tetapi lebih penting lagi adalah manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Dia juga menyadari bahwa setiap proses pembuatan undang-undang akan selalu diwarnai oleh dinamika politik. Namun, Puan menegaskan komitmen DPR untuk mencari titik temu agar proses pembahasan undang-undang senantiasa berpihak kepada kepentingan rakyat.
“DPR RI dan Pemerintah senantiasa berupaya menemukan titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, serta manfaat dari undang-undang yang dihasilkan,” ungkapnya.
➡️ Baca Juga: Kunjungan Menteri Kesehatan ke Rumah Sakit di Daerah
➡️ Baca Juga: Pemerintah Batasi Akses Anak ke Platform Digital, Termasuk Roblox dan Lainnya




