uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
otomotif

Jadwal SIM Keliling Rabu 14 Oktober 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Jakarta – Layanan SIM Keliling kembali aktif hari ini, Rabu, 14 Oktober 2026. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), terdapat beberapa lokasi pelayanan di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Penting bagi pemohon untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum berangkat agar proses administrasi dapat berlangsung dengan efisien.

Di Jakarta, layanan SIM Keliling dapat dijumpai di lima titik, yaitu Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau sesuai dengan tempat tinggal atau kegiatan sehari-hari mereka.

Untuk wilayah Bogor, layanan ini akan tersedia di Mall Jambu Dua dan Plaza Keboen Raya. Sedangkan bagi warga Kota Bekasi, mereka dapat mengakses layanan SIM Keliling di KFC Juanda yang terletak di Bekasi Timur.

Di Bandung, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue yang berada di Jalan Soekarno Hatta. Disarankan agar pemohon datang lebih awal untuk menghindari antrean yang panjang. Mengingat kuota pelayanan harian terbatas, kedatangan lebih awal akan meningkatkan peluang untuk mendapatkan layanan.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Dokumen yang harus dibawa mencakup KTP asli dan fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Pastikan semua dokumen tersebut sudah siap sebelum mengambil antrean.

Biaya perpanjangan untuk SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sementara biaya untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin dikenakan secara terpisah sesuai dengan ketentuan dari penyedia layanan.

Pemohon juga harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM yang dimiliki. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), dan tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling.

Sebelum berangkat, pastikan untuk memeriksa kembali jam operasional di lokasi tujuan. Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap dan datang lebih awal, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berlangsung lebih teratur dan cepat.

    ➡️ Baca Juga: Membangun Ketahanan Generasi Muda Terhadap Narkoba: Pentingnya Menurut BNN

    ➡️ Baca Juga: Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Meeting Online dengan Kamera dan Audio Berkualitas Jernih

    Related Articles

    Back to top button