Dedi Mulyadi Jelaskan Mengapa Gaji 3.823 Honorer di Jabar Belum Dibayarkan Meski Ada Dana Tersedia

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana untuk bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi hukum agar gaji 3.823 tenaga honorer di Jabar bisa segera dicairkan, yang saat ini terhambat oleh regulasi dari pusat.
Upaya ini diambil menyusul situasi sulit yang dihadapi oleh ribuan guru dan tenaga administrasi di Jabar yang belum menerima gaji untuk periode Maret dan April 2026. Meskipun pemerintah provinsi menyatakan bahwa anggaran untuk pembayaran tersebut telah tersedia, masalah ini tetap berlanjut.
Dedi Mulyadi menjelaskan, “Anggaran sudah ada dan telah dialokasikan, tetapi terdapat edaran dari Menteri PANRB yang melarang pembayaran gaji pegawai honorer. Jika pembayaran tetap dilakukan, akan ada risiko penyimpangan keuangan.” Pernyataan ini disampaikan oleh Dedi di Bandung, Jabar, pada hari Jumat.
Masalah ini berakar dari peraturan yang melarang pemerintah daerah mempekerjakan tenaga honorer setelah pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menimbulkan kebuntuan, sementara di lapangan, banyak sekolah masih sangat bergantung pada tenaga non-ASN.
Gubernur yang akrab disapa KDM ini menegaskan bahwa keberadaan guru honorer, staf administrasi, dan petugas kebersihan sangat vital untuk kelangsungan operasional pendidikan di daerah. Tanpa mereka, proses belajar mengajar akan terganggu.
“Tenaga pengajar honorer, serta pegawai yang menangani administrasi dan kebersihan, tetap menjadi pilar penting dalam sistem pendidikan kita,” ungkapnya.
Menurut data dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, terdapat 3.823 tenaga honorer, termasuk guru dan administrasi, yang saat ini terpengaruh oleh kebijakan tersebut. Mereka menjadi bagian dari sistem pendidikan yang tidak dapat diabaikan.
Dalam pertemuan dengan Menteri PANRB, Dedi berharap akan muncul solusi teknis atau diskresi yang memungkinkan hak-hak para pekerja pendidikan ini untuk segera dibayarkan, tanpa menimbulkan risiko pelanggaran administratif. Upaya ini diharapkan bisa membuka jalan bagi penyelesaian masalah yang sudah cukup lama mengganggu kesejahteraan tenaga honorer di Jabar.
➡️ Baca Juga: Kanal Pengaduan ‘Halo Pak Dody’ Resmi Dibuka oleh Menteri PU Dody Hanggodo, Ini Cara dan Jenis Aduannya
➡️ Baca Juga: Menghasilkan Uang Online Secara Fleksibel, Aman, dan Stabil untuk Kemandirian Berkelanjutan




