KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji Sesuai Hukum, Eksepsi Yaqut Diterima dengan Penolakan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan mengenai eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Nota keberatan tersebut telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menolak permohonan keberatan Yaqut. Hal ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2023-2024.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak KPK telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari putusan ini, dapat dipastikan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan kaidah hukum, dan ini menjadi dasar untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” ungkap Budi pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam sidang selanjutnya yang berkaitan dengan pembuktian, Budi memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyiapkan semua alat bukti yang diperlukan serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan Majelis Hakim.
“KPK percaya bahwa proses pembuktian di pengadilan adalah kesempatan untuk menguji secara objektif dan transparan semua fakta hukum yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan,” jelasnya.
Oleh karena itu, setiap perangkat bukti dan keterangan saksi akan disampaikan dengan cara yang profesional untuk menjelaskan konstruksi perkara, termasuk peran dan tindakan masing-masing terdakwa.
Budi juga menegaskan pentingnya menghormati kewenangan, objektivitas, dan independensi Majelis Hakim dalam menangani dan memutuskan perkara ini.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan komitmennya untuk mengikuti jalannya persidangan terkait dugaan korupsi kuota haji secara kooperatif. Pernyataan tersebut disampaikan setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukannya pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Yaqut menyatakan bahwa ia akan memaparkan fakta-fakta yang berkaitan dengan dakwaan secara terbuka sepanjang proses persidangan. Ia juga berharap agar semua pihak yang terbukti melakukan kesalahan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya tetap meyakini bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun kadang proses keadilan terasa lambat. Insya Allah, saya yakin dan tawakal pada Allah,” ujar Yaqut setelah sidang usai.
Ia juga menegaskan rasa hormatnya terhadap putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini.
➡️ Baca Juga: Ubi Jalar atau Kentang Putih: Pilihan Terbaik untuk Mengontrol Gula Darah Menurut Ahli
➡️ Baca Juga: Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Mendukung Kecepatan Pekerjaan Marketing Digital




