Pertina NTT Tanggapi Status Atlet Tinju di Pelatnas dan Identitas Organisasi yang Berbeda

Atlet tinju asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disarankan melalui Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) dilaporkan menerima identitas dari organisasi lain ketika tiba di pemusatan latihan nasional (Pelatnas).
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Pertina NTT, Semuel Haning, dalam sebuah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 April 2026.
Semuel menegaskan bahwa atlet yang direkomendasikan melalui Pertina justru diberikan kartu dari organisasi yang berbeda saat mengikuti Pelatnas. Ia menilai situasi ini sebagai masalah serius yang memerlukan perhatian dan langkah lanjut.
“Atlet NTT yang saya rekomendasikan dari Pertina, setibanya di Pelatnas, justru diberikan kartu Perbati. Ini adalah masalah serius yang harus kami tuntut,” ungkap Semuel dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa, 14 April 2026.
Ia juga menekankan bahwa isu ini tidak hanya berkaitan dengan masalah administratif organisasi, tetapi dapat berdampak signifikan pada pembinaan dan masa depan atlet tersebut. Oleh karena itu, pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum untuk memperjelas status organisasi yang menaungi para atlet.
Masalah ini muncul di tengah sengketa yang tengah berlangsung antara Pertina NTT dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Dalam kasus tersebut, Pertina NTT mempertanyakan legalitas organisasi tinju amatir yang menjadi dasar pembinaan atlet, yang saat ini masih dalam proses pengujian di pengadilan.
Selama persidangan, Pertina NTT juga menggarisbawahi pentingnya kejelasan status organisasi sebagai fondasi untuk pembinaan atlet secara nasional.
“Hakim Ketua sudah memberikan kesempatan untuk mempercepat proses persidangan, namun pihak Menpora masih belum dapat membuktikan legal standing Perbati secara sah. Padahal, KONI Pusat telah mengeluarkan surat tegas bahwa Pertina di bawah pimpinan Dr. Hillary Brigitta Lasut adalah satu-satunya organisasi yang sah,” tegas Semuel.
Menurut Semuel, pihaknya tidak hanya akan menempuh jalur perdata, tetapi juga sedang mempersiapkan laporan pidana umum dan khusus yang direncanakan akan diajukan dalam waktu dekat. Ia menyebutkan adanya dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah, termasuk beberapa akta organisasi.
“Kami menduga ada upaya untuk memasukkan dokumen-dokumen yang tidak benar. Terdapat tiga akta yang kami soroti, termasuk yang berkaitan dengan ‘Perkumpulan Sasana Besar Tinju Indonesia’ dan ‘Pengurus Besar Tinju’. Kami akan melaporkan hal ini dengan merujuk pada Pasal 391 KUHP jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Dampak Lingkungan Toksik pada Kesehatan Mental dan Tantangan Emosional dalam Meninggalkannya
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengelola Pendapatan Melalui Manajemen Keuangan yang Bijak




