Pemerintah Dinilai Kurang Fokus dalam Meningkatkan Perlindungan Konsumen Pasca Revisi UUPK

Jakarta – Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) mengkritik pemerintah yang dinilai kurang serius dalam meningkatkan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen di Indonesia. Penilaian ini muncul setelah revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang tampaknya diabaikan.
Pendiri YPKIM yang juga mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Dr. Rolas Budiman Sitinjak, menegaskan bahwa setelah lebih dari dua dekade, pemerintah terlihat tidak memiliki niat untuk melakukan perbaikan mendasar terhadap UU Perlindungan Konsumen.
“Setelah 27 tahun, tidak ada perubahan signifikan terhadap UUPK,” ujarnya dalam pernyataan yang disampaikan pada hari Senin, 20 April 2026.
Rolas menekankan bahwa situasi saat ini sangat berbeda dengan dua puluh tujuh tahun lalu. Perkembangan pesat dalam ekonomi digital, transaksi internasional yang semakin umum, dan kemunculan kecerdasan buatan dalam perdagangan telah mengubah lanskap perlindungan konsumen secara drastis. Di sisi lain, modus penipuan yang menargetkan konsumen juga semakin kompleks dan canggih.
“Namun, UUPK masih stagnan dan tidak beradaptasi dengan perubahan tersebut,” tambahnya.
Dia menekankan bahwa situasi ini menunjukkan bahwa pemerintah tampaknya dengan sengaja memilih untuk tidak memberikan kepastian hukum bagi konsumen di Indonesia.
Menurutnya, BPKN tidak diberikan kewenangan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya. Bahkan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di berbagai daerah berpotensi untuk tidak berfungsi atau dibubarkan.
“Anggaran untuk perlindungan konsumen semakin menyusut. Di saat yang sama, konsumen yang dirugikan harus berjuang sendiri melawan perusahaan-perusahaan besar,” ungkap Rolas.
Pada tahun 2026 ini, konsumen Indonesia menghadapi banyak tantangan. Banyak yang terjebak oleh iklan yang menipu dan mengalami kebocoran data pribadi, serta beredarnya produk yang tidak aman untuk digunakan.
“Lebih dari 70 persen transaksi perdagangan kini telah berpindah ke platform digital. Jutaan warga Indonesia menjadi korban dari pinjaman online ilegal, produk palsu yang bebas beredar di pasar, iklan yang menyesatkan, dan kebocoran data pribadi yang melibatkan perusahaan besar,” jelas Rolas.
Sayangnya, Rolas melanjutkan, dalam agenda legislasi prioritas 2026, pemerintah dan DPR tampak mengabaikan RUU Perlindungan Konsumen. Meskipun BPKN mencatat ribuan pengaduan konsumen setiap tahunnya, belum ada satu pun instrumen hukum baru yang hadir untuk mengatasinya.
“RUU Perlindungan Konsumen, yang merupakan satu-satunya instrumen hukum yang secara langsung melindungi 280 juta rakyat Indonesia, justru ditempatkan di urutan ke-11. Tanpa adanya jadwal pembahasan yang jelas, target penyelesaian yang pasti, dan tanpa dukungan politik yang nyata dari pemerintah,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Iran Rayakan Idul Fitri Hari Sabtu, Macron Mendesak Gencatan Senjata Segera
➡️ Baca Juga: Ulasan Platform Akademik IAI Dalwa Terbaru




