Korban PHK Dapat Uang Hingga Rp18 Juta, Simak Cara Mencairkan JKP Oktober 2026

Kehilangan pekerjaan sering kali menjadi momen yang penuh tantangan bagi banyak orang, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa adanya penghasilan tetap. Dalam situasi ini, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hadir sebagai solusi yang dapat diakses oleh para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Melalui program JKP, peserta yang memenuhi kriteria dapat menerima uang tunai dalam jangka waktu maksimal enam bulan. Besaran bantuan ini mencapai 60 persen dari gaji yang dilaporkan, dengan batas maksimal gaji yang dihitung sebesar Rp5 juta per bulan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa manfaat ini tidak otomatis diberikan kepada setiap individu yang mengalami PHK. Terdapat beberapa ketentuan mengenai kepesertaan, dokumen yang diperlukan, serta prosedur klaim yang harus dipatuhi.
Sebelum mengajukan klaim, pekerja diharuskan memverifikasi status kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan serta memastikan bahwa masa iuran mereka sesuai dengan ketentuan yang ada. Secara umum, calon penerima JKP harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di bawah 54 tahun saat mendaftar menjadi peserta, serta memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan kalender sesuai dengan aturan program.
Selain itu, pekerja harus mengalami PHK yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk JKP dan memiliki bukti sah mengenai PHK tersebut. Penerima manfaat juga tidak boleh sudah kembali bekerja dan harus memenuhi ketentuan terkait pencarian pekerjaan.
Persyaratan untuk program BPJS Ketenagakerjaan juga bervariasi tergantung pada ukuran perusahaan. Perusahaan menengah dan besar wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Sementara itu, perusahaan mikro dan kecil minimal harus mengikuti program JKK, JKM, dan JHT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua kondisi berakhirnya hubungan kerja dapat dijadikan alasan untuk klaim. Situasi seperti pengunduran diri, pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap, serta berakhirnya kontrak PKWT sesuai dengan masa yang disepakati termasuk dalam kategori yang tidak memenuhi syarat untuk menerima JKP.
Berapa besar uang JKP yang bisa diterima?
Manfaat uang tunai dari JKP dihitung sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perlu dicatat bahwa perhitungan upah ini dibatasi maksimum Rp5 juta per bulan, sehingga manfaat tertinggi yang dapat diterima mencapai Rp3 juta setiap bulannya.
Sebagai ilustrasi, seorang pekerja yang melaporkan gaji sebesar Rp3 juta berpotensi menerima Rp1,8 juta per bulan atau total Rp10,8 juta selama enam bulan. Jika gaji yang dilaporkan mencapai Rp4 juta, maka manfaat yang diterima menjadi Rp2,4 juta per bulan, dengan total maksimum Rp14,4 juta.
➡️ Baca Juga: John Herdman Buka Kesempatan untuk Tiga Pemain Usai Bawa Timnas Indonesia Juara
➡️ Baca Juga: Mengapa Semua Orang Membicarakan Mode Sekarang?




