happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Kemenkes Mengurangi Syarat SKP Dokter dan Spesialis dari 250 Menjadi 160 Setiap 5 Tahun

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan penurunan syarat Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 SKP dalam periode lima tahun. Langkah ini diambil untuk memungkinkan dokter lebih fokus dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa pengurangan jumlah SKP tidak akan mengganggu kualitas dan standar kompetensi dokter. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengembangan kompetensi dokter benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang ada.

“Dokter selama ini menghabiskan banyak waktu untuk memenuhi beragam persyaratan dalam pengembangan kompetensi. Kami ingin mengubah pendekatan ini agar waktu dan energi mereka dapat lebih difokuskan pada hal yang paling krusial, yaitu melayani masyarakat,” ujarnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan SKP ini telah dibahas secara matang antara Kemenkes, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Kolegium Disiplin Ilmu. Dengan peraturan baru ini, proporsi pemenuhan SKP kini lebih ditekankan pada aspek pelayanan, mengimbangi dua ranah lainnya, yaitu pembelajaran dan pengabdian.

Pemenuhan SKP merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun jumlah SKP yang diperlukan berkurang, menjaga kompetensi tetap menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin keselamatan pasien.

Sebagai langkah untuk mengimplementasikan kebijakan ini, pihak Kemenkes saat ini sedang menyusun Keputusan Menteri Kesehatan yang akan menjelaskan pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Selain itu, pembaruan pada sistem aplikasi SKP Platform juga sedang dalam proses dan ditargetkan selesai pada September 2026.

“Dengan penyesuaian ini, diharapkan beban kerja dokter menjadi lebih seimbang tanpa mengabaikan aspek profesionalisme mereka,” tambahnya.

Langkah ini juga diharapkan dapat membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam memastikan keberadaan dokter yang kompeten, sehingga masyarakat dapat menerima layanan yang berkualitas, aman, dan mudah dijangkau.

    ➡️ Baca Juga: Windows vs macOS: OS Mana yang Lebih Cocok untuk Anda?

    ➡️ Baca Juga: Korban Banjir Bandang Solok Ditemukan dalam Keadaan Tewas

    Related Articles

    Back to top button