Jennifer Coppen Mengakui Terima Keluhan Pelanggan Terkait Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Jennifer Coppen mengungkapkan bahwa ia telah menerima sejumlah keluhan dari pelanggan yang berkaitan dengan pelayanan dan pemenuhan pesanan sebelum akhirnya memutuskan untuk menghentikan kerjasama dengan sebuah merek investasi emas pada Juni 2026. Pernyataan ini mencuat setelah namanya disebut dalam laporan mengenai dugaan penipuan investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp25 miliar.
Dalam klarifikasi resminya, Jennifer menjelaskan bahwa keluhan tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kelanjutan hubungan profesionalnya dengan perusahaan. Ia dan pihak merek akhirnya sepakat untuk mengakhiri kontrak pada 19 Juni 2026, meskipun perjanjian awalnya seharusnya masih berlangsung hingga tahun 2027.
“Namun, setelah beberapa bulan berjalan, saya mulai menerima keluhan dari beberapa pelanggan terkait pelayanan dan pemenuhan pesanan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi saya terhadap keberlangsungan kerja sama ini,” ungkap Jennifer Coppen lewat akun Instagramnya pada Sabtu (10/10/26).
Jennifer menjelaskan bahwa ia mulai berkolaborasi dengan merek tersebut pada 8 Januari 2026. Dalam perjanjian yang telah disepakati, tugasnya sebagai brand ambassador mencakup promosi produk, pembuatan konten, dan kehadiran dalam berbagai acara sesuai dengan kontrak yang ada.
Meskipun demikian, kerjasama tersebut tidak berlangsung hingga akhir kontrak. Setelah menerima keluhan dari pelanggan, Jennifer menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan kerjasama pada Jumat, 19 Juni 2026.
Selain merinci mengenai pemutusan kontrak, Jennifer menekankan bahwa perannya hanya terbatas pada kegiatan promosi. Ia menegaskan bahwa ia tidak memiliki pengaruh dalam pengelolaan dana, transaksi pelanggan, penjualan, atau keputusan operasional perusahaan.
“Saya tidak terlibat dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, atau pengambilan keputusan operasional di perusahaan,” jelasnya.
Jennifer juga mengonfirmasi bahwa ia tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada pelanggan. Menurutnya, peran sebagai promotor suatu merek harus dibedakan dari tanggung jawab pihak yang menjalankan bisnis dan mengelola transaksi.
Sebelumnya, nama Jennifer Coppen disebutkan oleh kuasa hukum para korban dalam laporan mengenai PT Divine Gold Jewelry. Selain Jennifer, nama-nama lain seperti Kirana Larasati dan Nope Novian juga disebut dalam konteks figur publik yang diduga terlibat dalam materi promosi perusahaan tersebut.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengembangkan Sistem Evaluasi Kinerja untuk Perbaikan Berkelanjutan yang Terukur
➡️ Baca Juga: Air Canada Tabrak Mobil Pemadam di LaGuardia, Pilot dan Kopilot Meninggal Dunia




