BPOM Terapkan Pelabelan Nutri Level Awal untuk Produk Minuman di Indonesia

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa pelabelan gizi atau Nutri Level akan diterapkan terlebih dahulu pada produk minuman. Rencana ini akan diperluas secara bertahap ke kategori produk lainnya di kemudian hari.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasar hasil uji publik yang menunjukkan bahwa banyak produk minuman, terutama yang mengandung pemanis, memiliki kandungan gula dan lemak yang berlebihan.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap, mengingat jumlah pelaku usaha makanan di Indonesia yang mencapai sekitar 1,7 juta industri.
Selama masa transisi ini, BPOM tidak hanya akan memasang label gizi, tetapi juga memberikan tanda pangan sehat sebagai bentuk penghargaan kepada pelaku usaha yang mematuhi ketentuan yang ada.
Taruna menambahkan bahwa pelaku usaha yang memenuhi syarat akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti perizinan yang lebih cepat. Dengan adanya stempel pangan sehat, diharapkan konsumen akan lebih condong memilih produk tersebut.
Kebijakan Nutri Level ini didasarkan pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. Pemberian label gizi pada produk diharapkan dapat melindungi masyarakat dari penyakit yang memiliki beban kesehatan tinggi, seperti stroke, penyakit jantung, dan gangguan ginjal, melalui edukasi yang efektif.
Menurutnya, sebagian besar penyakit ini dapat dicegah dengan mengatur asupan gula, garam, dan lemak sesuai takaran yang dianjurkan. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujarnya.
Taruna mengungkapkan bahwa sekitar 73 persen kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit non-infeksius, yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata global yang mencapai 70 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa saat ini, kebijakan ini masih bersifat imbauan dan belum menjadi kewajiban. Akan ada masa transisi sekitar 1-2 tahun sebelum implementasi penuh.
BPOM dan Kementerian Kesehatan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kementerian Kesehatan, melalui dinas kesehatan, akan mengawasi penerapan kebijakan di restoran-restoran besar dan jaringan restoran yang memiliki banyak cabang.
Nutri Level ini memiliki empat kategori label, yaitu A berwarna hijau tua untuk kadar gula, garam, dan lemak (GGL) yang sesuai dengan takaran, B berwarna hijau muda, C berwarna kuning, dan D berwarna merah untuk kadar GGL yang tinggi.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Meningkatkan Kecepatan dan Ketahanan Tubuh saat Berlari untuk Pemula
➡️ Baca Juga: Lapangan Padel Gunung Putri Terbakar Karena Kebocoran Gas, Polisi Pastikan Tanpa Korban




