BEI Terapkan ARB 7 Persen Hari Ini, Ketahui Perubahan Aturan Saham Terkini

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan signifikan terkait batas bawah Auto Rejection (ARB) untuk saham, yang kini ditetapkan menjadi 7 persen, berkurang dari sebelumnya 15 persen. Kebijakan ini mulai diterapkan hari ini, Senin (19/10/2026), dan direncanakan akan berlaku hingga akhir tahun sebagai langkah untuk menjaga stabilitas dalam perdagangan di tengah fluktuasi pasar saham yang ada.
Penyesuaian batas ARB ini dilakukan dengan dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa perdagangan efek berjalan dengan tertib, adil, dan efisien, serta memberikan kesempatan bagi para investor untuk mencerna dan memahami informasi yang ada sebelum membuat keputusan investasi.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari ini, BEI menjelaskan latar belakang perubahan ini. “Kami berupaya untuk menjamin agar perdagangan efek berlangsung dengan cara yang teratur, wajar, dan efisien, serta untuk menekan volatilitas pasar. Oleh karena itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan penyesuaian batasan ARB untuk efek bersifat ekuitas menjadi 7 persen yang bersifat asimetris,” ungkap mereka.
BEI menambahkan bahwa penyesuaian batasan ARB ini juga dirancang untuk membantu investor dalam mengevaluasi informasi yang tersedia sebelum menentukan langkah investasi mereka.
“Tujuan dari perubahan ini adalah memberikan kesempatan bagi investor untuk mengolah dan mencerna informasi yang ada, sehingga dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan investasi yang lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” jelas mereka lebih lanjut.
Batas ARB untuk saham kini telah berubah menjadi 7 persen.
Perubahan kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan baru ini menggantikan ketentuan yang tercantum dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 yang berlaku sebelumnya.
Sesuai dengan ketentuan baru yang diterapkan, untuk saham dengan harga di atas Rp10, batas ARB ditetapkan pada 7 persen. Sebelumnya, batas tersebut berada di angka 15 persen.
Untuk saham yang berharga antara Rp11 hingga Rp200, batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap berada di level 35 persen. Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, batas ARA ditetapkan sebesar 25 persen, sedangkan untuk saham yang harganya melebihi Rp5.000, batas ARA tetap 20 persen.
Saham dengan harga di rentang Rp1 hingga Rp10 tidak mengalami perubahan, dengan batas ARA dan ARB untuk kategori harga tersebut tetap berada di angka Rp1.
➡️ Baca Juga: Google Store Menawarkan Galaxy Watch 8: Implikasi Kerja Sama Strategis dengan Samsung
➡️ Baca Juga: Bintang Real Madrid Siap Bergabung dengan Juventus di Musim Depan



