Lapas Cibinong: Kalapas Wisnu Hani Dipecat dan 16 Pegawai Dikenai Sanksi Berat

Jakarta – Penemuan berbagai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, yang terletak di Bogor, Jawa Barat, telah berujung pada sanksi serius bagi sejumlah pegawai. Sebanyak 17 orang pegawai dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah dikenakan tindakan disiplin akibat pelanggaran yang terjadi.
Dari jumlah tersebut, satu individu yang menjadi sorotan adalah Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, yang telah dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Diberhentikan dari status ASN,” ungkap Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, pada tanggal 5 Oktober 2026.
Di samping itu, lima pegawai lainnya diusulkan untuk menerima hukuman disiplin berat, sementara 11 pegawai lainnya mendapatkan sanksi disiplin sedang. Rudi mengonfirmasi bahwa tindakan mereka berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.
“Telah terjadi pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh beberapa pegawai PNS di Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa pegawai lainnya, melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan diancam di Pasal 8,” jelasnya.
“Dari total tersebut, satu pegawai telah diberhentikan, kami merekomendasikan lima orang untuk dikenakan hukuman disiplin berat dan 11 orang untuk hukuman disiplin sedang,” tambahnya.
Keputusan mengenai sanksi ini diambil berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut mencakup berbagai larangan bagi aparatur sipil negara, termasuk penyalahgunaan kewenangan, bertindak sebagai perantara untuk kepentingan pribadi atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, hingga menerima hadiah yang berkaitan dengan posisi atau tugasnya.
Bagi mereka yang dikenakan hukuman disiplin sedang, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja antara 25 persen selama periode enam, sembilan, atau dua belas bulan.
Sementara itu, hukuman disiplin berat dapat mencakup penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pengalihan dari jabatan ke posisi pelaksana selama 12 bulan, hingga pemecatan dengan hormat yang tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Rudi belum mengungkapkan nama-nama dari 17 pegawai yang telah dikenakan sanksi tersebut.
➡️ Baca Juga: 5 Langkah Memulai Gaya Hidup Ramah Lingkungan yang Sederhana untuk Hari Bumi 2026
➡️ Baca Juga: Panduan Memilih Sekuritas Dengan Biaya Broker Terendah dan Fitur Terlengkap




