Dadan Cs Siap Disidang Korupsi MBG, Nanik S Deyang Belum Diperiksa Kejagung

Jakarta – Proses penanganan kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kini telah memasuki fase yang lebih lanjut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) untuk melanjutkan proses hukum.
Di antara mereka yang dilimpahkan adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN. Selain Dadan, ada lima tersangka lainnya yang juga diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Dengan pelimpahan ini, mereka akan segera menghadapi sidang. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengungkapkan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Selasa, 29 September 2026.
“Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis di BGN yang berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026,” jelasnya pada hari tersebut.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga termasuk dalam daftar tersangka yang dilimpahkan.
Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, beserta dua individu dari pihak swasta, Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri, turut serta dalam pelimpahan ini.
Tidak hanya menyerahkan tersangka, penyidik dari Jampidsus Kejagung juga mengirimkan sejumlah alat bukti kepada jaksa di Kejari Jakarta Pusat.
Beberapa alat bukti yang diserahkan mencakup keterangan dari 233 saksi, empat keterangan dari ahli, serta berbagai dokumen dan surat yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG.
Di tengah berjalannya proses pelimpahan, sosok Nanik S Deyang, mantan Kepala BGN, menjadi sorotan. Kejagung mengonfirmasi bahwa Nanik belum pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anang ketika ditanya tentang apakah keterangan Nanik termasuk dalam berkas dan alat bukti yang telah dilimpahkan kepada jaksa.
“Dalam proses pembuktian ini, penyidik menyatakan bahwa keterangan yang bersangkutan belum diperlukan,” ungkap Anang.
Anang menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan khusus saat menentukan kebutuhan untuk memeriksa seseorang. Dalam konteks ini, penyidik menilai bahwa keterangan Nanik belum dibutuhkan karena alat bukti dari saksi lainnya sudah dianggap cukup.
“Pertimbangan diambil berdasarkan kewenangan penyidik dalam menilai kelengkapan dan kebutuhan keterlibatan seseorang. Sampai saat ini, keterangan Nanik belum diperlukan,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga berusaha memanfaatkan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terhubung dengan mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
➡️ Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus Petral, Sita Dokumen dan Barang Elektronik
➡️ Baca Juga: Asap Karhutla Menurun, DKI Jakarta Siapkan Water Mist dan Pembelajaran Jarak Jauh




