happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

kpkgg
berita

Roy Suryo Terima Ganti Rugi Rp5 Juta, Rencanakan Sumbangkan Uang Tersebut

Roy Suryo mengonfirmasi bahwa ganti rugi sebesar Rp5 juta yang ditetapkan oleh hakim dalam proses praperadilan tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dia menegaskan bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk disumbangkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Meski demikian, Roy belum menentukan yayasan atau lembaga mana yang akan menerima sumbangan tersebut.

“Kami mengambil langkah ini demi kepentingan masyarakat, demi rakyat. Kami tidak akan melupakan janji kami. Meskipun nilainya hanya Rp5 juta, kami akan mengatur mekanismenya dengan baik untuk yayasan atau kelompok yang berhak menerima. Tidak ada satu rupiah pun yang akan masuk ke kantong kami,” ungkap Roy pada Selasa, 15 September 2026.

Lebih lanjut, Roy juga menekankan bahwa ia tidak merasa keberatan dengan jumlah ganti rugi yang ditetapkan oleh pengadilan. Justru, dia menyatakan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.

“Kami sama sekali tidak mempermasalahkan hal ini, kami justru berterima kasih,” tambahnya.

Menurut Roy, isu yang diangkat dalam perkara ini tidak hanya berkisar pada jumlah uang. Dia juga menyampaikan rasa syukur setelah hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memberikan keputusan yang dianggapnya sangat memuaskan.

“Pertama-tama, alhamdulillah wa syukurillah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala yang telah memberikan putusan final melalui hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, yang sangat bijaksana,” kata Roy.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa Roy Suryo akhirnya menerima ganti rugi dalam perkara praperadilan yang diajukan. Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, telah memutuskan agar Menteri Keuangan membayarkan ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari hasil putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy terkait permintaan ganti rugi. Putusan ini diumumkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 September 2026.

“Memerintahkan kepada turut termohon II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada pemohon,” ujar Ketut.

Dalam keputusan tersebut, hakim juga menetapkan besaran ganti rugi imateriil yang berhak diterima oleh Roy Suryo.

    ➡️ Baca Juga: Pentingnya Peran Pemandu Wisata dalam Meningkatkan Pengalaman Perjalanan Anda

    ➡️ Baca Juga: Maroon 5 Gelar Konser di JIS, Pramono Siapkan Ancol Sebagai Tempat Parkir Resmi

    Related Articles

    Back to top button