Wikimedia Perlu Menyadari Pentingnya Indonesia dalam Konteks Global

Jakarta – Pratama Dahlian Persadha, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, menegaskan bahwa tindakan pemerintah Indonesia yang memberikan ultimatum kepada Wikimedia Foundation untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di sektor privat merupakan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan digital negara.
Ia berpendapat bahwa langkah yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ini bukan sekadar masalah administratif. Lebih dari itu, ini berkaitan erat dengan prinsip kesetaraan regulasi yang harus dipegang oleh semua entitas yang beroperasi di Indonesia.
“Langkah tegas pemerintah ini bisa dipandang sebagai bentuk afirmasi terhadap kedaulatan digital Indonesia, terutama di tengah dominasi platform-platform global. Selama ini, banyak entitas digital internasional beroperasi di Indonesia tanpa adanya regulasi yang jelas, sehingga menciptakan ketidakseimbangan antara kekuasaan negara dan penyedia layanan,” ungkapnya di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026.
Pratama menekankan bahwa dengan adanya kewajiban pendaftaran PSE, pemerintah menyampaikan pesan yang jelas bahwa setiap entitas yang beroperasi dan memanfaatkan pasar digital Indonesia harus mematuhi hukum yang berlaku di negara ini.
“Dari sudut pandang ini, tindakan tersebut merupakan langkah yang tepat dalam menegakkan yurisdiksi digital. Ketika negara menegaskan kewajiban pendaftaran PSE, itu menunjukkan bahwa semua entitas yang beroperasi di pasar digital Indonesia harus tunduk pada hukum nasional,” jelasnya.
Meskipun demikian, ia juga memperingatkan bahwa pendekatan yang terlalu represif tanpa adanya komunikasi yang baik dapat menimbulkan persepsi negatif, terutama di kalangan komunitas internasional yang menganggap platform seperti Wikipedia sebagai entitas nirlaba yang berfokus pada pengetahuan terbuka.
Pratama melanjutkan bahwa pendekatan serupa dalam mengatur platform digital melalui kewajiban registrasi bukanlah hal baru, karena banyak negara lain juga telah mengambil langkah serupa.
Sebagai contoh, India telah menerapkan Regulasi Teknologi Informasi yang mewajibkan semua platform digital yang beroperasi di negara tersebut untuk menunjuk perwakilan lokal dan mengikuti prosedur penghapusan konten tertentu.
Raksasa digital seperti Twitter (sekarang dikenal sebagai X) dan Meta juga telah menghadapi tekanan serius, termasuk ancaman sanksi dan pembatasan layanan, ketika mereka tidak mematuhi regulasi di India. Contoh lain dapat ditemukan di Rusia, di mana negara tersebut tidak hanya mewajibkan registrasi, tetapi juga menerapkan kontrol yang ketat terhadap data dan konten.
➡️ Baca Juga: Peminat Mobil Hybrid Tetap Tinggi, Namun Ada Tantangan yang Harus Dihadapi
➡️ Baca Juga: PAN Dorong Penguatan Akhlak Islam Sejak Dini Melalui Program ‘PANDai’ yang Efektif




