Tiga Sanksi FIFA Terhadap Israel Menyusul Aduan Palestina yang Diterima

FIFA telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada Asosiasi Sepak Bola Israel (IFA) setelah menerima aduan dari Asosiasi Sepak Bola Palestina. Keputusan ini diambil dalam Kongres FIFA yang ke-74.
Dalam pernyataan resminya, FIFA mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkenaan dengan dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh pihak Israel. Hal ini dinyatakan melanggar tanggung jawab yang diemban sebagai anggota FIFA oleh Komisi Disiplin.
Komisi Disiplin FIFA mengonfirmasi bahwa IFA telah melanggar Pasal 13 yang berkaitan dengan perilaku ofensif dan prinsip fair play, serta Pasal 15 yang mengatur tentang diskriminasi dan pelecehan rasis sesuai dengan Aturan Disiplin FIFA (FDC). Sebagai konsekuensinya, FIFA memutuskan untuk menjatuhkan tiga jenis sanksi.
Berikut adalah tiga sanksi yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepak Bola Israel:
1. Denda sebesar 150.000 Franc Swiss
IFA diwajibkan untuk membayar denda sebesar 150.000 franc Swiss sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.
2. Peringatan Resmi
Selain denda, FIFA juga memberikan sanksi berupa peringatan resmi kepada IFA mengenai pelanggaran yang terjadi.
3. Kewajiban untuk Menjalankan Program Anti-Diskriminasi
IFA harus melaksanakan rencana pencegahan yang ditetapkan oleh FIFA. Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi adalah menampilkan spanduk bertuliskan “Football Unites the World – No to Discrimination” di samping logo asosiasi selama tiga pertandingan FIFA tingkat A di kandang.
Di samping itu, dalam waktu 60 hari sejak keputusan dikeluarkan, IFA diharuskan mengalokasikan sepertiga dari jumlah denda untuk mendanai program komprehensif pencegahan diskriminasi.
Program tersebut harus mencakup berbagai elemen termasuk reformasi, protokol, pemantauan, serta kampanye edukasi yang dilaksanakan di stadion dan melalui saluran resmi selama satu musim penuh.
Sisa jumlah denda wajib diselesaikan dalam waktu 30 hari setelah pemberitahuan mengenai keputusan ini. FIFA juga menegaskan bahwa pihak Israel masih memiliki hak untuk mengajukan banding kepada Komisi Banding FIFA terkait putusan yang telah dibuat.
➡️ Baca Juga: 28 Super Kaya Indonesia Masuk Daftar Orang Terkaya Dunia Forbes, Siapa Saja?
➡️ Baca Juga: Wartawan Asal Palu Tewas di Hotel Jakbar




