Pemerintah Batasi Akses Anak ke Platform Digital, Termasuk Roblox dan Lainnya

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memperkenalkan kebijakan baru yang berpotensi mengubah cara anak-anak berinteraksi dengan dunia digital.
Mulai 28 Maret 2026, akses anak-anak di bawah usia 16 tahun ke berbagai platform digital yang dianggap berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan interaktif seperti Roblox, akan dibatasi secara bertahap. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan anak dari ancaman digital yang semakin kompleks dan beragam.
Apa yang Termasuk dalam Kebijakan Baru Ini?
Regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), menyatakan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun di platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan mereka.
Kebijakan ini mencakup berbagai platform populer di dunia maya, antara lain:
– Media sosial
– Game online interaktif
– Aplikasi berbasis komunitas
– Platform streaming
– Forum diskusi
Artinya, akun yang dimiliki oleh anak-anak di bawah usia tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
Mengapa Roblox Dikenakan Pembatasan?
Roblox dikenal sebagai salah satu platform yang sangat digemari oleh anak-anak di Indonesia dan di seluruh dunia, karena menyediakan ruang untuk bermain, berkreasi, dan berinteraksi sosial melalui permainan 3D berbasis komunitas.
Meskipun menawarkan pengalaman bermain yang menarik, kebebasan pengguna dan konten yang dibuat oleh pengguna (user-generated content) juga menghadirkan risiko tertentu. Ini termasuk paparan terhadap konten yang tidak pantas dan potensi interaksi yang tidak aman.
Oleh karena itu, Roblox dikategorikan sebagai platform digital berisiko tinggi oleh pemerintah, bersamaan dengan sejumlah aplikasi media sosial lainnya, sehingga aksesnya akan dibatasi bagi anak di bawah 16 tahun mulai akhir Maret ini.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari berbagai bahaya yang mengintai di lingkungan digital.
Pemerintah berpendapat bahwa teknologi seharusnya berfungsi untuk meningkatkan kehidupan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak dengan berbagai risiko digital seperti:
– Paparan konten yang tidak sesuai
– Interaksi dengan orang asing yang tidak diawasi
– Risiko kecanduan game
– Pencurian data pribadi
– Pengaruh negatif dari perilaku online
Dengan langkah ini, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari berbagai risiko yang ada di dunia digital, sambil tetap dapat menikmati manfaat positif dari teknologi dengan cara yang lebih aman. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini agar dapat memberikan perlindungan terbaik bagi generasi muda.
➡️ Baca Juga: Pangeran William Diprediksi Naik Takhta Gantikan Raja Charles dalam 6 Bulan Menurut Sumber Istana
➡️ Baca Juga: Anak Penyandang Kanker Jalani Ramadan dengan Semangat di Tengah Proses Pengobatan




