Dugaan Pertambahan Kekayaan Nadiem Capai Rp6 Triliun di Sidang Chromebook

Jakarta – Dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah temuan mencengangkan. Mereka menyampaikan bahwa ada indikasi pertambahan kekayaan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Jaksa Roy Riady mengungkapkan bahwa mereka berencana untuk menyertakan bukti tambahan berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan milik Nadiem yang mencakup periode dari tahun 2019 hingga 2023.
“Dalam dokumen tersebut, tercatat adanya tambahan penghasilan sekitar Rp809 miliar yang berasal dari PT Gojek Indonesia,” ungkap Roy dalam keterangannya, Kamis, 5 Maret 2026.
Selain itu, jaksa juga menunjukkan adanya peningkatan penghasilan lainnya yang ditaksir lebih dari Rp4 triliun berdasarkan data SPT yang mereka miliki. Roy juga menyebut transaksi penjualan saham GT pada tahun 2023 yang nilainya mencapai sekitar Rp80 miliar.
“Terakhir, pada tahun 2023, dia mengklaim tidak pernah mengetahui tentang sahamnya di GT, namun ternyata dia telah menjual saham tersebut melalui Bursa Efek dengan nilai Rp80 miliar,” tambahnya.
Dalam persidangan, jaksa menyoroti proses penjualan saham yang dinilai tidak dilakukan secara transparan di bursa, melainkan melalui transaksi yang tertutup. Roy menjelaskan bahwa hal ini merupakan salah satu fokus penyelidikan yang berhubungan dengan dugaan keterkaitan investasi Google dan proyek pengadaan laptop Chromebook.
“Itulah yang kami duga, bahwa terdapat hubungan saling menguntungkan, di mana Nadiem memperoleh keuntungan dari investasi Google, sementara Google sendiri mendapatkan proyek pengadaan laptop Chromebook,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika pihak-pihak terkait merasa tidak terlibat dalam tuduhan yang diajukan, mereka diharapkan dapat membuktikannya selama proses persidangan.
“Jika memang merasa tidak melakukan kesalahan, silakan dibuktikan dalam proses pembuktian,” tegasnya.
Roy juga merujuk pada keterangan beberapa saksi dalam persidangan, termasuk CEO PT GT, Andre Soelistyo, yang memberikan penjelasan mengenai adanya kuasa terkait pengelolaan saham.
Selain itu, jaksa juga menyebut kesaksian notaris Jose Dima Satria yang berkaitan dengan akta investasi yang saat ini sedang diperiksa dalam sidang.
Jaksa memperkirakan total pertambahan kekayaan yang diungkap dalam persidangan mencapai sekitar Rp6 triliun, yang terdiri dari beberapa komponen penghasilan dan transaksi saham. Meskipun demikian, nilai tersebut akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
➡️ Baca Juga: Makanan Fermentasi: Manfaat dan Cara Membuatnya
➡️ Baca Juga: Kenaikan Harga Bahan Pokok: Apa Penyebabnya




