MK Revisi Pasal 21 UU Tipikor Terkait Perintangan Penyidikan, KPK Berikan Tanggapan Resmi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melakukan revisi terhadap ketentuan mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
Ketentuan yang direvisi oleh MK adalah Pasal 21 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, yang lebih dikenal dengan sebutan UU Tipikor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada para jurnalis di Jakarta bahwa KPK menghargai keputusan MK sebagai lembaga tertinggi dalam sistem peradilan yang memiliki hak konstitusional untuk menilai undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Budi menambahkan bahwa KPK memahami alasan di balik keputusan MK, yang menunjukkan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor dapat menimbulkan berbagai interpretasi, sehingga membuka peluang untuk penafsiran yang luas.
Dengan demikian, dia menilai bahwa keputusan MK untuk menghapus frasa tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan asas kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana.
Di sisi lain, Budi menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersifat final.
KPK, lanjutnya, melihat keputusan MK sebagai instrumen yang signifikan dalam kerangka hukum yang dapat membimbing aparat penegak hukum untuk menafsirkan dan menerapkan norma-norma pidana dengan tepat, proporsional, dan konsisten.
“Dengan begitu, KPK akan terus melaksanakan fungsi pemberantasan korupsi dengan tetap memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat,” katanya, menegaskan bahwa KPK akan mengikuti putusan MK yang terbaru ini.
Sebelumnya, MK telah melakukan perubahan pada Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa frasa ini berpotensi mengarah pada kriminalisasi yang berlebihan, yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang.
MK berpendapat bahwa frasa tersebut bisa disalahgunakan untuk menjerat siapa pun yang dianggap menghalangi proses hukum oleh penegak hukum, sehingga mengarah pada penafsiran yang tidak jelas.
➡️ Baca Juga: Cara Pakai iPhone Sebagai Thermometer Ruangan, Akurasi ±0,3 °C
➡️ Baca Juga: Panduan Lengkap untuk Memahami Kuliner Indonesia




