3.510 Narapidana Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dalam 2 Tahun, Termasuk Kasus Korupsi dan Terorisme

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan bahwa dalam kurun waktu dua tahun, sebanyak 3.510 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan dari berbagai daerah di Indonesia ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terletak di Nusakambangan, Jawa Tengah. Proses pemindahan ini berlangsung sejak November 2024 hingga 11 Oktober 2026.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan bahwa langkah pemindahan ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta untuk merapikan hunian agar proses pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan lebih efektif.
“Secara keseluruhan, selama periode dari November 2024 hingga 11 Oktober 2026, kami telah memindahkan 3.510 narapidana ke lokasi Nusakambangan,” ungkap Tatan dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Ia menambahkan bahwa narapidana yang dipindahkan berasal dari beragam kasus pidana, termasuk narkotika, terorisme, korupsi, perdagangan manusia, serta tindak pidana umum lainnya.
Selama bulan Oktober 2026 hingga 11 Oktober, Ditjenpas berhasil memindahkan 349 narapidana dari berbagai wilayah di Indonesia ke Nusakambangan.
Pemindahan terbaru melibatkan 36 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang pada hari Minggu, 11 Oktober 2026.
Sebanyak 10 narapidana ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 10 orang di Lapas Kelas IIA Besi, 10 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, dan enam orang di Lapas Kelas IIA Gladakan.
Tatan menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk memperkuat pengamanan dan mengoptimalkan proses pembinaan bagi narapidana yang telah dinilai masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Menurutnya, pelaksanaan pemindahan ini melibatkan koordinasi yang erat antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan serta unsur pengamanan dari TNI dan Polri.
“Alhamdulillah, proses pemindahan warga binaan berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Semoga di lapas yang baru, warga binaan dapat mengikuti pembinaan dengan lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan dengan pemeriksaan berlapis sebelum narapidana ditempatkan di lapas tujuan.
Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi, identitas, jumlah narapidana, serta kondisi keamanan.
Setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan lengkap dan situasi dinilai aman, narapidana kemudian diberangkatkan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan.
“Setibanya di Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, semua warga binaan langsung diarahkan menuju masing-masing lapas tujuan yang telah ditentukan untuk proses penerimaan, pemeriksaan, registrasi, dan penempatan lebih lanjut,” jelas Irfan.
➡️ Baca Juga: Kemendagri Ajak Pemda Maluku Tingkatkan Strategi Efisiensi Pengelolaan Belanja Pegawai
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Mengatur Pencadangan Otomatis iPhone ke Komputer untuk Lindungi Data Penting




