Perakit Senjata Api Ilegal 20 Tahun Ditangkap, Kemampuan Mengejutkan Polisi
Jakarta – Identitas TS yang dikenal dengan julukan Ki Bedil akhirnya terkuak. Pria yang diduga terlibat dalam perakitan senjata api ilegal ini ditangkap oleh Bareskrim Polri setelah menjalankan aksinya selama 20 tahun.
Kemampuan Ki Bedil dalam merakit senjata api ilegal bukanlah hal yang biasa; keahlian tersebut bahkan diakui oleh pihak kepolisian sebagai sangat tinggi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arsya Khadafi.
“Ahli dalam pembuatan senjata api, kemampuan Ki Bedil sangat advance dalam hal perakitan senjata ilegal,” ungkapnya kepada media pada Senin, 13 April 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob Bareskrim. Dari situ, polisi mulai menyelidiki jejak peredaran senjata api ilegal yang melibatkan lebih dari satu individu.
“Kejadian ini terjadi berkat informasi dari masyarakat yang melapor kepada kami, kemudian tim Resmob menindaklanjutinya hingga penangkapan,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu menangkap AS di kawasan Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. AS diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata api ilegal.
Dari tangan AS, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pistol tipe SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, senjata laras panjang yang belum sepenuhnya dirakit, serta berbagai jenis peluru.
Pengembangan lebih lanjut dilakukan dengan membagi tim menjadi dua untuk mengejar jaringan yang lebih luas. Hasilnya, lokasi lain di daerah Rancaekek, Kabupaten Bandung, menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus ini.
Di Rancaekek Kulon, polisi menemukan berbagai amunisi serta peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata. Sementara di Rancaekek Wetan, petugas akhirnya berhasil menangkap sosok kunci di balik perakitan senjata ilegal, yaitu TS alias Ki Bedil.
Dari lokasi tersebut, aparat menyita empat popor senjata laras panjang dan berbagai alat yang digunakan untuk perakitan. Arsya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan angka kejahatan jalanan sesuai instruksi langsung dari Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi juga terus berupaya untuk mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.
“Harapan kami, penangkapan Ki Bedil ini bisa menurunkan tingkat kejahatan di masyarakat. Tindakan ini kami lakukan sebagai langkah lanjutan bersama Dit Tipidum Bareskrim,” ujarnya.
➡️ Baca Juga: Latihan Ketahanan Kaki Badminton untuk Pertandingan Lama dengan Stabilitas Optimal
➡️ Baca Juga: Gadget Praktis untuk Mendukung Aktivitas Digital Pengguna Online Aktif Modern




