Pemerintah Siapkan Inpres Terkait Operasional Kopdes Merah Putih untuk Peningkatan Kinerja

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam tahap persiapan untuk mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan dengan pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, setelah mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantornya.
“Tim kami akan bersama-sama merumuskan Inpres yang berkaitan dengan operasionalisasi Kopdes Merah Putih,” ujar Zulhas pada Selasa, 31 Maret 2026.
Sebelumnya, pemerintah telah merilis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembentukan 80 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi pada Senin, 30 Maret 2026 menunjukkan bahwa sebanyak 34 ribu bangunan fisik, termasuk gudang, gerai, dan peralatan, telah dibangun di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, lebih dari 2.500 bangunan fisik telah dinyatakan selesai sepenuhnya.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah beroperasi mencapai 34 ribu unit, yang merupakan bagian dari total sekitar 83 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Indonesia yang telah berbadan hukum dan memiliki akta koperasi.
Zulhas menegaskan pentingnya agar proses pembangunan dapat terus berjalan dengan cepat, sehingga target pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Indonesia dapat tercapai sesuai rencana.
“Ini adalah salah satu program unggulan dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto). Kami telah sepakat untuk bekerja keras dalam menyelesaikan program ini, karena manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menambahkan bahwa Inpres yang akan dikeluarkan ini juga akan mengatur pembagian tugas di antara para pemangku kepentingan yang terlibat dalam program ini.
“Nantinya akan ada pembagian tugas yang jelas antara Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, dan Kementerian Koperasi. Ini akan fokus pada operasionalisasi program tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ada di setiap desa dan kelurahan akan berfungsi sebagai gerai untuk menjual sembako, termasuk barang-barang bersubsidi dan kebutuhan pokok sehari-hari bagi masyarakat.
Selain itu, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga akan berperan sebagai gerai obat dan klinik desa, tempat kegiatan lembaga keuangan mikro, serta sebagai pusat pergudangan dan logistik.
➡️ Baca Juga: Merapikan Tempat Tidur: Langkah Awal Menuju Kemenangan Kecil yang Berarti
➡️ Baca Juga: Prabowo dan PM Takaichi Berkomitmen Tingkatkan Upaya Deeskalasi Konflik Global




