Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Kasus Petral

Jakarta – Kuasa hukum Irawan Prakoso, Adil Supatra, mempertanyakan keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Pertamina Energy Services (PES), serta fungsi Integrated Supply Chains (ISC) PT Pertamina (Persero) untuk periode 2008-2015 yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan Irawan dan enam orang lainnya sebagai tersangka pada tanggal 9 April 2026 dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat belum ada hasil perhitungan kerugian negara yang jelas.
“Setidaknya ada dua hal yang perlu kami kritisi di sini. Pertama, tidak adanya hasil penghitungan kerugian negara yang valid, dan kedua, keabsahan lembaga yang melakukan penghitungan tersebut,” ungkap Adil dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Selatan pada Jumat, 10 April 2026.
Adil menegaskan bahwa sesuai dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No 28/PUU-XXIV/2026 pada 2 Maret 2026, kerugian negara haruslah nyata dan pasti, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta yurisprudensi yang berlaku. Oleh karena itu, seharusnya audit kerugian negara sudah dilakukan sebelum penetapan tersangka.
“Dalam putusan MK, jelas dinyatakan bahwa dalam kasus korupsi, kerugian negara harus dapat dibuktikan secara nyata dan pasti. Namun, dalam kasus ini, meskipun tersangka sudah ditetapkan, perhitungan kerugian negara masih dalam proses dan belum definitif,” katanya.
Lebih lanjut, Adil juga mengkritik kewenangan lembaga yang bertugas melakukan perhitungan kerugian tersebut. Ia menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan ditegaskan dalam putusan MK.
“Berdasarkan putusan MK, lembaga yang sah untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK RI. Namun, dalam hal ini, kita ketahui bahwa Kejaksaan Agung RI melalui bidang Pidana Khusus sedang melakukan perhitungan kerugian negara bersama dengan BPKP,” tambahnya.
Dengan adanya situasi ini, Adil merasa sangat disayangkan tindakan Kejaksaan Agung yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia menekankan bahwa angka kerugian negara adalah aspek yang sangat penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi.
“Kami sangat menyesalkan langkah Kejaksaan Agung bidang Pidana Khusus yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka korupsi, meskipun hasil perhitungan kerugian negara belum ada,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Real Madrid Mundur dari Usaha Rekrut Enzo Fernandez dan Moises Caicedo dari Chelsea
➡️ Baca Juga: Cara Menghasilkan Penghasilan Melalui Jasa Riset Ide Konten Harian Secara Online




