Dampak Banjir Bandang di Sitaro: Pemerintah Siap Tangani Rumah yang Terkena Dampak

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, melakukan tinjauan langsung ke kawasan yang terkena dampak banjir bandang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, pada Jumat, 10 April 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi permukiman yang mengalami kerusakan akibat bencana alam tersebut.
Dalam kunjungannya, Mendagri didampingi oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti. Kehadiran mereka menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap situasi yang dihadapi masyarakat setempat.
Mendagri menegaskan bahwa kehadiran mereka di Sitaro merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada penanganan rumah-rumah yang rusak akibat bencana. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada korban.
Pemerintah juga telah menyiapkan program untuk menangani rumah tidak layak huni serta memperkuat pembangunan di daerah perbatasan. Sitaro, yang merupakan wilayah perbatasan antara Indonesia dan Filipina, menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Program dari Bapak Presiden Prabowo, memerintahkan kepada Pak Ara Sirait, saya, Kepala BPS, dan semua ya, untuk bekerja, untuk menangani perumahan, dan juga meningkatkan pembangunan di daerah perbatasan,” ungkap Mendagri dalam pernyataannya.
Dalam penjelasannya, Mendagri mengungkapkan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki inisiatif untuk menangani rumah tidak layak huni di wilayah perbatasan. Kabupaten Sitaro menjadi salah satu lokasi pelaksanaan program tersebut, sebagai respons terhadap dampak banjir yang dialami masyarakat yang juga menghadapi tingkat kemiskinan yang cukup tinggi.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kawasan perbatasan, baik dari segi kesejahteraan masyarakat maupun dalam aspek pertahanan dan nasionalisme. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat setempat.
“[Kebijakan ini sebagai upaya] menjaga daerah perbatasan sebagai buffer zone keamanan, pertahanan, juga untuk keadilan rakyat agar nasionalisme meningkat, negara hadir,” tegasnya. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Sitaro dan meningkatkan ketahanan sosial di daerah tersebut.
➡️ Baca Juga: Agung Podomoro Land Berikan Bantuan untuk Ribuan Anak Yatim Selama Ramadhan 2026
➡️ Baca Juga: Mengenal Merek Mobil Xpeng yang Bakal Masuk RI




