Catatan Utang di SLIK di Bawah Rp 1 Juta Tak Lagi Halangan untuk Kredit Rumah Subsidi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa masyarakat yang memiliki catatan utang di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan nilai Rp 1 juta atau kurang kini diizinkan untuk mengajukan kredit rumah subsidi. Hal ini berarti bahwa utang kecil tidak lagi menjadi penghalang bagi mereka yang ingin memiliki rumah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa lembaganya memberikan dukungan penuh terhadap program utama pemerintah yang bertujuan membangun 3 juta unit rumah untuk masyarakat Indonesia.
“OJK berkomitmen untuk memastikan keberhasilan program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam sebuah konferensi di Jakarta pada 13 April 2026.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan beberapa kebijakan strategis yang dirancang untuk mempercepat program perumahan. Selain mengizinkan catatan SLIK untuk utang di bawah Rp 1 juta, juga terdapat pembaruan data pelunasan kredit yang akan tercatat maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan. Selain itu, akses data SLIK akan diberikan kepada BP Tapera untuk memperlancar proses pembiayaan perumahan, dan penegasan bahwa kredit rumah subsidi merupakan program utama pemerintah dalam aspek penjaminan.
“Informasi tambahan dalam laporan SLIK menunjukkan bahwa catatan tersebut tidak menjadi faktor penentu dalam persetujuan kredit oleh lembaga keuangan,” jelas Kiki.
Ia juga menginformasikan bahwa kebijakan ini telah disetujui dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai diterapkan paling lambat pada akhir Juni 2026 setelah sistem disesuaikan.
“Kami membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk melakukan penyesuaian sistem dan melakukan sosialisasi kepada para pelaku jasa keuangan. Kebijakan ini akan mulai berlaku selambat-lambatnya pada akhir Juni 2026,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Mulai sekarang, mereka yang memiliki catatan utang SLIK di bawah satu juta rupiah dapat mengajukan kredit rumah subsidi. Ini adalah kabar baik bagi rakyat,” ungkap Ara.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh Kementerian PKP melalui serangkaian pertemuan dengan OJK.
“Kabar baik hari ini adalah OJK memutuskan bahwa catatan utang satu juta ke bawah di SLIK dapat mengajukan kredit rumah subsidi. Ini adalah suatu fenomena. Saya telah melakukan enam kali pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan akhirnya terwujud di era pemerintahan Presiden Prabowo,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Gaya Hidup Sehat untuk Mencapai Keseimbangan Energi Tubuh yang Optimal
➡️ Baca Juga: Latihan Badminton Efektif untuk Pertahankan Performa Stabil di Bulan Desember




