MK Menyatakan Hanya BPK yang Berhak Menghitung Kerugian Negara, KPK Menanggapi Hal Ini

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki otoritas untuk menghitung kerugian negara.
Keputusan ini tercantum dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan pada hari Senin, 9 Februari 2026. Putusan tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yang dipimpin oleh Suhartoyo dan diisi oleh anggota lainnya: Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.
Permohonan yang menjadi dasar keputusan ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Dalam permohonannya, mereka menyampaikan adanya ketidakjelasan dalam Pasal 603 KUHP terkait dengan peran lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, dan standar penilaian untuk kerugian keuangan negara.
Menanggapi putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhi keputusan tersebut.
“KPK tentunya menghormati dan akan taat pada putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membahas penghitungan kerugian keuangan negara,” ungkap Budi kepada media pada Senin, 6 April 2026.
Ia menambahkan bahwa dalam putusan tersebut, MK memberikan penafsiran bahwa BPK adalah lembaga yang sah untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Budi juga menjelaskan bahwa KPK akan melakukan kajian mendalam mengenai keputusan tersebut serta dampaknya terhadap penghitungan kerugian negara dalam berbagai kasus yang ditangani.
“Tentu saja, KPK akan mempelajari dampak dari keputusan ini terhadap fungsi akuntansi forensik di KPK yang sebelumnya memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara. Apakah setelah keputusan ini, KPK masih memiliki wewenang untuk melakukan penghitungan tersebut atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah banyak menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk BPK, dalam menghitung kerugian negara.
“Kami akan terus mengkaji hal ini, sekaligus terus berkoordinasi dengan BPK. KPK sebelumnya banyak mendapatkan dukungan dari BPK dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam sejumlah penyidikan. Selain itu, KPK juga dibantu oleh BPKP, dan beberapa perkara lainnya dihitung oleh akuntan forensik di KPK, yang juga telah dinyatakan sah oleh majelis hakim,” kata Budi menambahkan.
➡️ Baca Juga: GP Amerika Dipenuhi Insiden, Marc Marquez Kembali Berkuasa di COTA
➡️ Baca Juga: Pramono Serahkan 26 Unit Rumah Program Bedah Rumah kepada Warga yang Membutuhkan




