Pramono Minta Satpol PP Tertibkan Stiker QR Judol di Seluruh Jakarta

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penertiban terkait maraknya stiker kode matriks (QR/quick response code) yang berhubungan dengan judi online.
Pramono juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap penemuan stiker-stiker judi online ini.
“Saya akan meminta kepada OPD yang bersangkutan dan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan. Jika terbukti, langkah-langkah selanjutnya harus segera diambil,” ujar Pramono kepada awak media pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberantas judi online.
“Judi online adalah masalah serius yang telah menjerat banyak warga, termasuk di Jakarta,” lanjut Pramono.
Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang individu yang diduga terlibat dalam penyebaran stiker QR judi daring dan jaringan penipuan. Individu tersebut berinisial SH alias P (38) ditangkap di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Kami melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku berinisial SH alias P pada Selasa, 17 Februari, sekitar pukul 22.28 WIB, di rumahnya di daerah Larangan, Kota Tangerang,” ujar Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam.
Stiker QR adalah kode batang dua dimensi berbentuk persegi atau persegi panjang yang terdiri dari pola hitam-putih. Kode ini dirancang untuk menyimpan informasi alfanumerik hingga 2.335 karakter dalam ruang yang sangat kompak.
Keunggulan dari kode ini adalah daya tahannya yang tinggi, mampu terbaca meskipun mengalami kerusakan hingga 30 persen, dan biasanya digunakan untuk pelacakan dalam berbagai sektor seperti industri, elektronik, otomotif, dan kesehatan.
Seala menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Selasa, 10 Februari, sekitar pukul 17.30 WIB ketika video dari kamera pengawas (CCTV) menyebar di media sosial dan menjadi viral.
Dalam kejadian tersebut, dua pelaku, P dan F, terlihat menempelkan stiker QR di warteg dan sepeda motor di seluruh wilayah Jakarta, termasuk di sebuah kafe di Petukangan Selatan, Pesanggrahan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata stiker QR tersebut terhubung ke situs judi online yang juga diduga terlibat dalam penipuan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa situs tersebut terhubung dengan jaringan privat virtual (VPN) dari luar negeri.
➡️ Baca Juga: Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Dalam Kota Arah Cawang
➡️ Baca Juga: Real Madrid Mundur dari Usaha Rekrut Enzo Fernandez dan Moises Caicedo dari Chelsea




