PPPK Mengajukan Gugatan UU ASN ke MK karena Tidak Ingin Menjadi ASN Kelas Dua

Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai bentuk penolakan terhadap status mereka yang dianggap sebagai ASN kelas dua.
Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) mendesak agar MK memberikan peluang yang setara bagi PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki posisi manajerial maupun nonmanajerial, serta menuntut adanya kesetaraan dalam pengaturan pensiun bagi kedua kategori pegawai ini.
Dalam sidang perdana di MK pada Jumat, 6 Maret 2026, kuasa hukum pemohon, Muhamad Arfan, menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN justru membatasi hak konstitusi para pemohon. Hal ini menyebabkan PPPK tidak diakui sebagai ASN penuh, melainkan hanya sebagai ‘ASN kelas dua’.
FAIN, sebagai organisasi yang mewadahi para dosen dan tenaga kependidikan PPPK, merasa hak konstitusional mereka dilanggar. Mereka menuntut adanya jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Pemohon berpendapat bahwa frasa “diutamakan diisi oleh PNS” dalam Pasal 34 ayat (1) UU ASN menciptakan preferensi yang merugikan PPPK, menempatkan mereka dalam posisi yang lebih rendah dibandingkan PNS. Hal ini dinilai menciptakan diskriminasi dalam status antara PNS dan PPPK.
“Ketentuan ini mengubah prinsip meritokrasi menjadi preferensi administratif, yang bertentangan dengan asas sistem merit yang seharusnya menjadi landasan utama manajemen ASN,” jelas Arfan.
Lebih lanjut, pemohon juga mempertanyakan frasa “dapat diisi dari PPPK” dalam Pasal 34 ayat (2) UU ASN. Frasa tersebut dianggap hanya bersifat permisif, tidak memberikan jaminan hak bagi PPPK, melainkan hanya mengizinkan kemungkinan.
“Dengan kata lain, PPPK tidak dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki hak normatif untuk mengakses jabatan, tetapi hanya sebagai alternatif yang keberadaannya bergantung pada kebijakan administratif masing-masing instansi,” ungkap kuasa hukum lainnya, Dicky Supermadi.
Pemohon menegaskan bahwa apabila PPPK hanya diperbolehkan mengisi jabatan tertentu, sedangkan PNS diutamakan untuk sebagian besar jabatan, maka karier PPPK berisiko terhambat atau bahkan terpinggirkan dari posisi-posisi strategis.
Dengan adanya ketentuan tersebut, PPPK menghadapi ketidakpastian hukum terkait jalur karier serta pengembangan jabatan, yang berimbas negatif terhadap motivasi, perencanaan hidup, dan stabilitas kerja mereka.
➡️ Baca Juga: Review Restoran Home Cooking untuk Acara Spesial
➡️ Baca Juga: Nonaktifkan “Auto-Fill” Google di App tertentu – Form Banking Tetap Manual & Aman



