KPK Resmi Tunjuk Ajudan Gubernur Riau Sebagai Tersangka dalam Kasus ‘Jatah Preman

KPK telah resmi menetapkan Abdul Wahid, ajudan nonaktif Gubernur Riau, Jani alias Marjani (MJN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa MJN diduga terlibat dalam tindakan pemerasan terkait anggaran proyek.
“MJN diduga melakukan perbuatan bersama dengan Gubernur dalam konteks dugaan pemerasan yang berkaitan dengan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau,” ungkap Budi kepada wartawan, mengacu pada informasi dari ANTARA, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Budi menjelaskan bahwa MJN dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru ini menandakan bahwa proses penyidikan kasus yang melibatkan Abdul Wahid akan terus berlanjut.
“Kami masih akan menyelidiki bukti-bukti baru lainnya dengan lebih mendalam dan luas,” tambahnya.
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa KPK juga telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, di mana dia diduga meminta ‘jatah preman’ dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR.
Awalnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid bermula dari informasi mengenai pertemuan yang berlangsung di sebuah kafe di Riau.
“Tim KPK memperoleh informasi bahwa pada Mei 2025, terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara saudara FRY, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dengan enam Kepala UPT Wilayah I-IV dari Dinas PUPR PKPP,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers pada Rabu, 5 November 2025.
“Mereka membahas kesanggupan untuk memberikan fee kepada saudara AW sebesar 2,5 persen,” tambahnya.
Fee tersebut merupakan imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT jalan dan jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Selanjutnya, FRY melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada MAS, yang merupakan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, MAS yang mewakili AW meminta fee yang lebih besar, yaitu sebesar 5 persen.
“Saudara MAS, yang mewakili saudara AW, meminta fee sebesar 5 persen, yang setara dengan Rp7 miliar,” jelasnya.
➡️ Baca Juga: Dulu Jadi Solusi Update, Kini Terpinggirkan: Mengenal Jejak Program Android One
➡️ Baca Juga: Amri dan Nita Kehilangan Fokus di Momen Penting, Gagal Melaju ke Semifinal All England 2026




