Faktor Penyebab Penurunan Kondisi Vidi Aldiano Berdasarkan Cerita Raffi Ahmad

Presenter dan pengusaha Raffi Ahmad baru-baru ini membagikan kisah dari percakapan terakhirnya dengan penyanyi Vidi Aldiano sebelum kepergiannya. Dalam dialog tersebut, Vidi mengungkapkan kecemasan yang mendalam terkait dengan gugatan hukum yang bernilai ratusan miliar rupiah yang sedang dihadapinya.
Raffi mengungkapkan bahwa Vidi merasa sangat tertekan oleh masalah hukum yang membelitnya. Terlebih lagi, kondisi kesehatan Vidi pada saat itu tidak mendukung untuk menghadapi beban pikiran yang cukup berat.
Menurut Raffi, Vidi menyampaikan perasaannya saat mereka melakukan panggilan video pada bulan Desember 2025. Dalam percakapan tersebut, Vidi mengaku sangat pusing memikirkan masalah yang sedang terjadi.
“Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing,” ungkap Raffi Ahmad dalam program FYP, seperti yang dilansir pada Jumat, 13 Maret 2026.
Sebagai seorang sahabat, Raffi berusaha untuk menenangkan Vidi dan menyarankan agar dia tidak terlalu khawatir menghadapi gugatan yang sedang dia hadapi.
“Aku bilang sama Vidi, ‘Pokoknya Vidi Insya Allah nggak kenapa-kenapa, nggak usah takut.’ Karena dia digugat dengan jumlah yang cukup besar,” tambahnya.
Bukan hanya Raffi, dukungan juga datang dari vokalis band Ariel NOAH yang bergabung dalam panggilan video tersebut. Keduanya berupaya memberikan semangat kepada Vidi agar tetap tenang dalam menjalani proses hukum yang ada.
“Aku sama Ariel video call, ‘Udah Vid, Insya Allah gue jagain dari belakang. Aman Insya Allah’,” kata Raffi Ahmad.
Masalah hukum yang membuat Vidi mengalami ketegangan dimulai dari gugatan yang dilayangkan oleh pencipta lagu “Nuansa Bening”, yaitu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Keduanya mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025. Mereka berpendapat bahwa izin yang diberikan kepada Vidi sebelumnya hanya mencakup distribusi dalam bentuk fisik.
Di sisi lain, Vidi dianggap telah membawakan lagu tersebut di banyak konser dan mendistribusikannya melalui platform musik digital tanpa izin tambahan. Berdasarkan tuduhan ini, Keenan Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar.
Perkara tersebut akhirnya diputuskan pada bulan November 2025. Majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa gugatan tersebut memiliki cacat formil karena tidak melibatkan pihak lain yang relevan dengan distribusi lagu, seperti penyelenggara konser atau platform digital.
➡️ Baca Juga: Arsenal Dapat Kritikan Taktik, Namun Rooney Memuji Pendekatan Arteta yang Strategis
➡️ Baca Juga: Dua Bocah Tewas Tabrak Mobil Tanpa Pelat di Baubau




