Pemkot Jaktim Temukan 27 Lapangan Padel Dibangun Tanpa Izin Resmi

Jakarta – Sebanyak 27 dari 57 lapangan padel yang ada di Jakarta Timur (Jaktim) diketahui belum memiliki izin resmi. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin.
“Total lapangan padel di Jakarta Timur sekitar 57, dan dari jumlah tersebut, 27 di antaranya tidak memiliki izin yang sah, sementara 30 lainnya sudah berizin,” ujarnya pada hari Kamis, 12 Maret 2026.
Sebagai langkah untuk menegakkan aturan, Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata/CKTRP) sedang melakukan pemantauan serta tindakan terhadap lapangan padel yang tidak mematuhi regulasi yang ada.
Lapangan padel yang ditemukan beroperasi tanpa izin atau menyalahgunakan izin yang ada akan disegel dan proses tindak lanjut akan dilakukan.
“Kami terus mengawasi pembangunan lapangan padel yang marak di wilayah Jakarta Timur dan akan segera mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran,” tambahnya.
Tak hanya itu, pengawasan atas fasilitas olahraga ini juga tetap dilakukan oleh Sudin Citata bersama dengan unsur pemerintah setempat.
“Sudin Citata Jakarta Timur bersama pihak terkait akan terus melakukan pemantauan dan penertiban, seperti yang telah dilakukan pagi ini,” jelasnya.
Munjirin juga meminta agar jajaran kecamatan dan kelurahan proaktif dalam mengawasi aktivitas pembangunan di daerah masing-masing dan segera melaporkan jika ditemukan pelanggaran.
Setelah penyegelan dilakukan, lokasi tersebut akan terus dipantau secara berkala oleh petugas Citata dari kecamatan dan pemerintah kelurahan untuk memastikan tidak ada kegiatan yang melanggar hukum.
Dengan langkah-langkah tersebut, Munjirin berharap bahwa pembangunan fasilitas olahraga di Jakarta Timur dapat berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Salah satu tindakan terbaru diambil di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, di mana sebuah lapangan padel disegel karena diduga telah menyalahgunakan izin bangunan.
Bangunan yang terletak di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22 sebelumnya memiliki izin untuk rumah kos yang diterbitkan pada tahun 2018, namun kini digunakan sebagai lapangan padel.
Menurut Munjirin, penyegelan ini merupakan yang kedelapan yang dilakukan di Jakarta Timur dalam upaya menertibkan lapangan padel yang tidak sesuai dengan perizinan yang ditetapkan.
Selain itu, penyegelan permanen juga dilaksanakan terhadap lapangan padel yang berlokasi di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
➡️ Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Diperiksa Hari Ini Meski Sudah Jalani Sanksi Adat Terkait Candaan Pemakaman Toraja
➡️ Baca Juga: Makanan Fermentasi: Manfaat dan Cara Membuatnya




