Tian Bahtiar Bebas Setelah 8 Tahun Penjara, Iwakum Dukung Penguatan Perlindungan Pers

Jakarta – Putusan yang membebaskan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, atas tuduhan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, menarik perhatian berbagai kalangan, khususnya di dunia jurnalisme hukum.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan apresiasi terhadap keputusan majelis hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang membebaskan Tian dari semua dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menganggap keputusan tersebut merupakan penegasan penting bahwa kegiatan jurnalistik tidak dapat secara sembarangan dibawa ke ranah hukum pidana.
“Iwakum sangat menghormati dan menghargai pertimbangan majelis hakim yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap aktifitas jurnalistik,” ujarnya pada Rabu, 4 Maret 2026.
“Putusan ini menjadi preseden penting bahwa produk jurnalistik harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan mekanisme etika, dan tidak langsung dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana,” kata Kamil.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dalam tindakan Tian. Hakim juga menekankan bahwa penilaian terhadap suatu pemberitaan, baik bersifat negatif maupun positif, seharusnya menjadi ranah etika dan profesionalisme jurnalistik, bukan hukum pidana.
“Iwakum melihat putusan ini sebagai penegasan batas antara kritik, pemberitaan, dan dugaan perintangan penyidikan. Tidak setiap berita yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat secara otomatis dianggap sebagai obstruction of justice,” sambung Kamil.
Iwakum juga mencatat bahwa majelis hakim mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang terkait dengan uji materi yang diajukan sebelumnya oleh Iwakum. Kamil menekankan bahwa hal ini menunjukkan bahwa kebebasan pers harus tetap diakui sebagai hak konstitusional yang perlu dilindungi dalam sistem peradilan.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mengingatkan pentingnya penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan proporsional.
“Penegakan hukum sangat penting, namun tidak boleh mengorbankan ruang kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Sengketa mengenai produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang diatur oleh Dewan Pers,” tegas Ponco.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ungkap Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan pada Selasa, 3 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Berita Terkini: Segala yang Perlu Anda Ketahui tentang uii dalwa
➡️ Baca Juga: Manang Soebeti Jelaskan Identitas Peneror Damkar Depok, Tegaskan Bukan Anggota Polisi



