Setoran Satker kepada Bupati Cilacap untuk THR: Minimal Rp 3 Juta, Maksimal Rp 100 Juta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 23 satuan kerja perangkat daerah dari Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah melakukan setoran uang yang diduga merupakan hasil pemerasan, dengan nominal berkisar antara Rp3 juta hingga Rp100 juta untuk Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa variasi jumlah setoran ini cukup signifikan. “Jumlah setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga mencapai Rp100 juta untuk masing-masing perangkat daerah,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu malam, 15 Maret 2026.
Asep menambahkan bahwa permintaan awal dari Bupati berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta untuk setiap satuan kerja perangkat daerah. Hal ini menunjukkan adanya target yang cukup tinggi yang harus dipenuhi oleh masing-masing instansi.
Ia juga mencatat bahwa kemungkinan besaran setoran yang bervariasi disebabkan oleh kondisi keuangan yang sedang dialami oleh perangkat daerah. “Ada kemungkinan perangkat daerah tidak memiliki anggaran yang memadai saat ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Asep menduga bahwa variasi dalam jumlah setoran ini diakibatkan oleh adanya proses negosiasi yang dilakukan antar pihak yang terlibat, yang diatur oleh Asisten II Sekretariat Daerah Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER).
“Apabila perangkat daerah tidak dapat memenuhi jumlah yang telah ditentukan, yaitu Rp75 juta hingga Rp100 juta, mereka diwajibkan untuk melapor kepada FER agar dapat dipertimbangkan dan direvisi sesuai kesepakatan yang ada,” tambahnya.
Pada 13 Maret 2026, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan yang merupakan yang kesembilan di tahun 2026 dan juga yang ketiga kalinya selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, beserta 26 individu lainnya ditangkap, dan sejumlah uang dalam bentuk tunai berhasil disita.
KPK juga menyatakan bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan yang tidak sah terkait proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kemudian, pada 14 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo (SAD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan tidak sah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk anggaran tahun 2025-2026.
➡️ Baca Juga: Rian/Rahmat Gagal Melaju ke Babak Selanjutnya Usai Kalah dari Chen/Liu di All England 2026
➡️ Baca Juga: Dedi Mulyadi Pamer Ekonomi Jawa Barat Tumbuh karena Sektor Pertanian




