• PP AL MASDA RANCAMAYA
  • ''MEMBENTUK GENERASI BERAKHLAK AL QUR'AN''

Mushofahah/Berjabat Tangan Dengan Peserta Jamaah Setelah Salam

 

almasda.or.id - Ada lagi satu amaliyah yang menjadi adat istiadat dikalangan warga kita mushafahah (berjabat tangan) dengan peserta jamaah sesuai shalat yakni sesudah salam. Mushafahah termasuk salah satu perilaku yang baik dan sunah dilakukan setiap kita bertemu dengan sesama saudara muslim, yang laki-laki bermushafahan dengan sesame laki-laki dan yang perempuan bermushafahah dengan sesame perempuan. Jadi walaupun tidak ada dalil yang khusus menerangkan tentang masalah mushafahah ba’ads shalah, namun secara umum rasulallah saw, menganjurkanya. Anjuran rasulallah saw ini bisa kita lihat dalam beberapa hadits, antara lain :

Hadist Nabi Riwayat Ibnu Ady :

تَصَا فَحُوْا يَذْهَب الْغِلُّ عَنْ قُلُوْبِكُمْ. رواه ابن عدي عن ابن عمر

Artinya : ‘’Bermushafahahlah kamu, niscaya hilang perasaan dendam/hasud dari lubuk hatimu’’. (HR. Ibnu Ady).

Hadist Nabi Riwayat Ahmmad dan Abu Dawud :

ماَ مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَا فَحَانِ اِلاَّغُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ اَنْ يَتَفَرَّقَا٠ رواه أحمد وأبو داود٠

Artinya : ‘’Tiada dua orang sesama muslim yang bertemu kemudian berjabat tangan kecuali pasti mereka berdua di ampuni kesalahanya sebelum berpisah”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Kemudian menanggapi masalah dianjurkan atau tidaknya mushafahah khusus setelah shalat, ini pera ulama berbeda pendapat, sebagaimana yang ditulis oleh As-Sayyid Ba Alawi A-Hadlrami dalam kitabnya Bugyatul Mustarsyidin hal. 50 :

(فَائدَةُ) الْمُصَافَحَةُ الْمُعْتَادَةُ بَعْدَ صَلاَتَيِ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ لاَ أَصْل لَهَا، وَذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ أَنَّهَا مِنَ البِدَعِ الْمُبَاحَةِ، وَاسْتَحْسَنَةُ النَّووِيُّ، وَيَنْبَغِيْ التَّفْصِيْلُ بَيْنَ مَنْ كَانَ مَعَهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَمُبَا حَةُ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ فَمُسْتَحَبَّةُ، اِذْ هَيَ سُنّةُ عِنْدَ اللَّقَاءِ اِجْمَاعاً٠ وَقَلَ بَعْضُهُمْ : اِنَّ الْمُصَلَّيَ كَالْغَائبِ فَعَلَيْهِ تُسْتَحَبُّ عَقِيْبَ الْخَمْسِ مُطلَقًا. اه

Artinya : ‘’(Faidah) berjabat tangan yang telah mentradisi setiap saat setelah shubuh dan Ashar itu tidak ada dhalil khusus yang menerangkanya. Berikut ini disebutkan beberapa pendapat para ulama kita :

  1. Pendapat Syaikh Izzudin bin Abdis Salam hal itu bid’ah mubahah/boleh diamalkan.
  2. Pendapat Imam Nawawi : hal itu bid’ah hasanah/baik untuk diamalkan.
  3.  Pendapat ulama yang lain : sebaiknya ditafsil, bagi sesorang yang sudah berada di samping kita sebelum shalat, bermushafahah dengan dia hukumnya boleh, bermushafahah hukumnya sunah, karena ulama telah ijma’ (sepakat) bhwa mushafahah Ketika bertemu itu hukumnya sunah.
  4.  Pendapat lain : hukum seseorang yang shalat itu di qiayaskan dengan orang yang sedang ghaib/tidak berada di tempat (karena sedang besafari rohani). Maka menurut pendapat ini sunnat hukumnya/bukan bid’ah bermushafahah setelah jamaah shalat lima waktu secara mutlak''.

Nah, setelah kita simak beberappa pendapat para ulama lengkap dengan argumentasinya, jadi jelas bagi kita bahwa berdasarkan dalil qiyas mushafahah setelah shalat itu sunnah hukumnya (bukan bid’ah), karena-sebagaimana kita ketahui warga NU adalah penganut islam Ahlissunnah wal jamaah yang berpedoman pada kitabullah, (Al-Qur’an), hadist, ijma’ul ualam dan qiayasul fuqaha. 


والله اعلم بالصواب


Penyusun Redaksi : Rendi Efendi Susanto

 

Referensi 

Hadist Nabi

Riwayat Ibnu Ady

Hadist Nabi Riwayat Ahmad dan Abu Dawud As-Sayyid Ba Aalawi Al-Hadlrami

Kitab Bughyatul Murtarsyidin

Komentar

Sangat bermanfaat

Sangat bermanfaat.,,,,teruslah menyebarkan kebaikan

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Hukum Menshalatkan Jenazah Ba’da Shalat Ashar

almasda.or.id-Walaupun masalah ini sudah dijelaskan hukumnya di dalam kitab fiqh, akan tetapi dalam prakteknya, di kalangan warga kita masih saja terjadi kekaburan hukum mengenai boleh

13/08/2023 19:04 - Oleh Admin - Dilihat 3889 kali
Hukum Memperingati Ulang Tahun Kelahiran

almasda.or.id-Masyarakat Jawa sejak zaman sebelum kedatangan islam yang didakwahkan oleh para wali memiliki budaya bancaan/selamatan. Bancaan yang mereka laksanakan ada beraneka ragam,

13/06/2023 00:42 - Oleh Admin - Dilihat 817 kali
Hukum Menshalatkan Bayi Yang Meninggal Karena Keguguran

almasda.or.id-Pada saat mengisi pengajian rutin di beberapa majelis ta’lim, sering sekali penulis menerima pertanyaan yang diajukan oleh Sebagian peserta tentang hukum menshalatka

08/06/2023 00:36 - Oleh Admin - Dilihat 2692 kali
Hukum Menshalatkan Jenazah Muslim Yang Mati Karena Bunuh Diri

almasda.or.id-Untuk mengetahui status hukum boleh atau tidak menshalatkan jenazah orang muslim yang bunuh diri mari kita simak riwayat Hadist dalam kitab Subulus-salam Jus Tsani hal 90

26/05/2023 15:44 - Oleh Admin - Dilihat 4356 kali
Hukum Berqurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Beberapa Masalah Sampingan Seputar Penyembelihan Qurban

almasda.or.id-Hari raya yang kita peringati/kita rayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah itu disebut Idhul Adha. Idhul Nahri atau Idhul Qurban. Dikatakan demikan, karena pada hari itu kaum

13/05/2023 16:56 - Oleh Admin - Dilihat 1194 kali
Mengenal Tradisi Kupatan Menurut Pandangan Islam

almasda.or.id-Dalam tradisi jawa, hari raya pasca Ramadhan atau biasa disebut dengan sebutan Riyaya itu ada dua macam. Bhada lebaran dan badha kupat. Kata badha diambil dari bahasa arab

29/04/2023 20:40 - Oleh Admin - Dilihat 2317 kali
Hukum Melaksanakan Shalat Tahajud Setelah Witir?

almasa.or.id-Bulan Ramadhan adalah bulan ibadah, siang dan malam selama sebulan, bermacam-macam ibadah yang dilakukan oleh umat muslim. Pada malam hari hampir seluruh kaum muslimin meng

02/04/2023 16:12 - Oleh Admin - Dilihat 2181 kali
SERUAN UNTUK JAMAAH SHALAT YANG BUKAN MAKTUBAH DENGAN KATA-KATA الصلاة جامعة

almasda.or.id-Dalam syariat Islam ibadah shalat itu disamping ada yang maktubah, ada pula yang bukan maktubah. Sebagian dari shalat yang bukan maktubah itu ada yang dianjurkan agar dila

26/03/2023 21:14 - Oleh Admin - Dilihat 992 kali
Dasar Hukum Melaksanakan Shalat Tarawih 20 Rakaat

almasda.or.id-Shalat Tarawih merupakan salah satu dari sekian banyak syi’ar Islam di bulan suci yang penuh barakah yang diagungkan oleh kaum muslimin dan memiliki nilai tambah ber

23/03/2023 21:43 - Oleh Admin - Dilihat 1322 kali
Hukum Menshalatkan Jenazah Muslim Yang Meninggalkan Shalat

almasda.or.id-Sebelum kita membahas bgaimana hukum menshalatkan jenazah muslim Tarikus-Shalah, terlebih dahulu kita harus tahu apa motivasi orang yang meninggalkan shalat. Motivasi ses

08/03/2023 13:38 - Oleh Admin - Dilihat 3835 kali