Mushofahah/Berjabat Tangan Dengan Peserta Jamaah Setelah Salam
almasda.or.id - Ada lagi satu amaliyah yang menjadi adat istiadat dikalangan warga kita mushafahah (berjabat tangan) dengan peserta jamaah sesuai shalat yakni sesudah salam. Mushafahah termasuk salah satu perilaku yang baik dan sunah dilakukan setiap kita bertemu dengan sesama saudara muslim, yang laki-laki bermushafahan dengan sesame laki-laki dan yang perempuan bermushafahah dengan sesame perempuan. Jadi walaupun tidak ada dalil yang khusus menerangkan tentang masalah mushafahah ba’ads shalah, namun secara umum rasulallah saw, menganjurkanya. Anjuran rasulallah saw ini bisa kita lihat dalam beberapa hadits, antara lain :
Hadist Nabi Riwayat Ibnu Ady :
تَصَا فَحُوْا يَذْهَب الْغِلُّ عَنْ قُلُوْبِكُمْ. رواه ابن عدي عن ابن عمر
Artinya : ‘’Bermushafahahlah kamu, niscaya hilang perasaan dendam/hasud dari lubuk hatimu’’. (HR. Ibnu Ady).
Hadist Nabi Riwayat Ahmmad dan Abu Dawud :
ماَ مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَا فَحَانِ اِلاَّغُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ اَنْ يَتَفَرَّقَا٠ رواه أحمد وأبو داود٠
Artinya : ‘’Tiada dua orang sesama muslim yang bertemu kemudian berjabat tangan kecuali pasti mereka berdua di ampuni kesalahanya sebelum berpisah”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Kemudian menanggapi masalah dianjurkan atau tidaknya mushafahah khusus setelah shalat, ini pera ulama berbeda pendapat, sebagaimana yang ditulis oleh As-Sayyid Ba Alawi A-Hadlrami dalam kitabnya Bugyatul Mustarsyidin hal. 50 :
(فَائدَةُ) الْمُصَافَحَةُ الْمُعْتَادَةُ بَعْدَ صَلاَتَيِ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ لاَ أَصْل لَهَا، وَذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ أَنَّهَا مِنَ البِدَعِ الْمُبَاحَةِ، وَاسْتَحْسَنَةُ النَّووِيُّ، وَيَنْبَغِيْ التَّفْصِيْلُ بَيْنَ مَنْ كَانَ مَعَهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَمُبَا حَةُ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ فَمُسْتَحَبَّةُ، اِذْ هَيَ سُنّةُ عِنْدَ اللَّقَاءِ اِجْمَاعاً٠ وَقَلَ بَعْضُهُمْ : اِنَّ الْمُصَلَّيَ كَالْغَائبِ فَعَلَيْهِ تُسْتَحَبُّ عَقِيْبَ الْخَمْسِ مُطلَقًا. اه
Artinya : ‘’(Faidah) berjabat tangan yang telah mentradisi setiap saat setelah shubuh dan Ashar itu tidak ada dhalil khusus yang menerangkanya. Berikut ini disebutkan beberapa pendapat para ulama kita :
- Pendapat Syaikh Izzudin bin Abdis Salam hal itu bid’ah mubahah/boleh diamalkan.
- Pendapat Imam Nawawi : hal itu bid’ah hasanah/baik untuk diamalkan.
- Pendapat ulama yang lain : sebaiknya ditafsil, bagi sesorang yang sudah berada di samping kita sebelum shalat, bermushafahah dengan dia hukumnya boleh, bermushafahah hukumnya sunah, karena ulama telah ijma’ (sepakat) bhwa mushafahah Ketika bertemu itu hukumnya sunah.
- Pendapat lain : hukum seseorang yang shalat itu di qiayaskan dengan orang yang sedang ghaib/tidak berada di tempat (karena sedang besafari rohani). Maka menurut pendapat ini sunnat hukumnya/bukan bid’ah bermushafahah setelah jamaah shalat lima waktu secara mutlak''.
Nah, setelah kita simak beberappa pendapat para ulama lengkap dengan argumentasinya, jadi jelas bagi kita bahwa berdasarkan dalil qiyas mushafahah setelah shalat itu sunnah hukumnya (bukan bid’ah), karena-sebagaimana kita ketahui warga NU adalah penganut islam Ahlissunnah wal jamaah yang berpedoman pada kitabullah, (Al-Qur’an), hadist, ijma’ul ualam dan qiayasul fuqaha.
والله اعلم بالصواب
Penyusun Redaksi : Rendi Efendi Susanto
Referensi
Hadist Nabi
Riwayat Ibnu Ady
Hadist Nabi Riwayat Ahmad dan Abu Dawud As-Sayyid Ba Aalawi Al-Hadlrami
Kitab Bughyatul Murtarsyidin
Komentar
Sangat bermanfaat.,,,,teruslah menyebarkan kebaikan
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Hukum Menshalatkan Jenazah Ba’da Shalat Ashar
almasda.or.id-Walaupun masalah ini sudah dijelaskan hukumnya di dalam kitab fiqh, akan tetapi dalam prakteknya, di kalangan warga kita masih saja terjadi kekaburan hukum mengenai boleh
Hukum Memperingati Ulang Tahun Kelahiran
almasda.or.id-Masyarakat Jawa sejak zaman sebelum kedatangan islam yang didakwahkan oleh para wali memiliki budaya bancaan/selamatan. Bancaan yang mereka laksanakan ada beraneka ragam,
Hukum Menshalatkan Bayi Yang Meninggal Karena Keguguran
almasda.or.id-Pada saat mengisi pengajian rutin di beberapa majelis ta’lim, sering sekali penulis menerima pertanyaan yang diajukan oleh Sebagian peserta tentang hukum menshalatka
Hukum Menshalatkan Jenazah Muslim Yang Mati Karena Bunuh Diri
almasda.or.id-Untuk mengetahui status hukum boleh atau tidak menshalatkan jenazah orang muslim yang bunuh diri mari kita simak riwayat Hadist dalam kitab Subulus-salam Jus Tsani hal 90
Hukum Berqurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Beberapa Masalah Sampingan Seputar Penyembelihan Qurban
almasda.or.id-Hari raya yang kita peringati/kita rayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah itu disebut Idhul Adha. Idhul Nahri atau Idhul Qurban. Dikatakan demikan, karena pada hari itu kaum
Mengenal Tradisi Kupatan Menurut Pandangan Islam
almasda.or.id-Dalam tradisi jawa, hari raya pasca Ramadhan atau biasa disebut dengan sebutan Riyaya itu ada dua macam. Bhada lebaran dan badha kupat. Kata badha diambil dari bahasa arab
Hukum Melaksanakan Shalat Tahajud Setelah Witir?
almasa.or.id-Bulan Ramadhan adalah bulan ibadah, siang dan malam selama sebulan, bermacam-macam ibadah yang dilakukan oleh umat muslim. Pada malam hari hampir seluruh kaum muslimin meng
SERUAN UNTUK JAMAAH SHALAT YANG BUKAN MAKTUBAH DENGAN KATA-KATA الصلاة جامعة
almasda.or.id-Dalam syariat Islam ibadah shalat itu disamping ada yang maktubah, ada pula yang bukan maktubah. Sebagian dari shalat yang bukan maktubah itu ada yang dianjurkan agar dila
Dasar Hukum Melaksanakan Shalat Tarawih 20 Rakaat
almasda.or.id-Shalat Tarawih merupakan salah satu dari sekian banyak syi’ar Islam di bulan suci yang penuh barakah yang diagungkan oleh kaum muslimin dan memiliki nilai tambah ber
Hukum Menshalatkan Jenazah Muslim Yang Meninggalkan Shalat
almasda.or.id-Sebelum kita membahas bgaimana hukum menshalatkan jenazah muslim Tarikus-Shalah, terlebih dahulu kita harus tahu apa motivasi orang yang meninggalkan shalat. Motivasi ses
Sangat bermanfaat